JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mempercepat realisasi program Kartu Pra Kerja secara nasional. Hal ini dilakukan untuk mengatasi banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas wabah virus corona (Covid-19).
Kartu Pra Kerja akan segera dirilis pemerintah secara nasional dalam waktu dekat. Berikut sederet fakta Kartu Pra Kerja 2020 andalan Jokowi sejak mulai diperkenalkan saat kontestasi Pilpres 2019 yang masuk dalam janji kampanyenya.
1. Insentif "gaji" Rp 1 juta per bulan
Pemerintah menganggarkan dana APBN sebesar Rp 10 triliun, sehingga nantinya setiap pekerja yang masuk korban PHK bisa mendapatkan honor sebesar Rp 1 juta per orang atau mengalami kenaikan dari skema sebelumnya yang ditetapkan Rp 650.000.
Baca juga: Catat, Pendaftaran Kartu Pra Kerja Dibuka April
Dana tersebut akan ditransfer dalam beberapa tahap selama 3-4 bulan yang masuk ke dompet digital atau e-wallet peserta program tersebut. Nantinya peserta Kartu Pra Kerja juga akan mendapatkan dana insentif setelah dilakukan survei kebekerjaan.
Survei Kebekerjaan dilakukan sebagai feedback efektivitas program. Survei yang ditanyakan dalam 3 tahap dengan insentif pengisian survei sebesar Rp 150 ribu sebagai feedback efektivitas program, kesesuaian pelatihan dan penempatan kerja, dan sebagainya.
2. Ikut pelatihan
Peserta program lalu bisa mengikuti pelatihan yang disyaratkan industri yang ada dalam laman Prakerja.go.id yang di dalamnya ada berbagai pilihan Balai Latihan Kerja (BLK).
Peserta memilih pelatihan dari penyelenggara pelatihan dan bayar menggunakan saldo Kartu Prakerja.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Apa Itu Kartu Pra Kerja
Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya.
3. Daftar via online
Pendaftaran Kartu Pra Kerja dilakukan secara online di laman Prakerja.go.id yang baru bisa dibuka pada April 2020 nanti. Pendaftaran juga bisa dilakukan secara kolektif oleh petugas pengantar kerja dari Disnaker.
Untuk syarat mendapatkan Kartu Pra Kerja, calon peserta harus berusia minimal 18 tahun dan berstatus WNI. Lalu kualifikasi lainnya, yakni tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
4. Gandeng startup
Pembayaran hingga pemilihan tempat pelatihan peserta Kartu Pra Kerja dilakukan dengan menggandeng sejumlah marketplace dan situs-situs yang menyelenggarakan pelatihan digital.