Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lupa EFIN Tapi Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Tutup? Begini Solusinya

Kompas.com - 29/03/2020, 14:00 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda wajib pajak perorangan, segeralah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, sebelumnya pastikan dulu Anda sudah sudah mendapatkan surat bukti potong pajak tahunan dari perusahaan atau pemberi kerja.

Dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (29/3/2020), batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret setiap tahunnya atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk tahun ini, batas pelaporan SPT Tahunan diperpanjang hingga 30 April 2020.

Pelaporan SPT cukup mudah dan bisa dilakukan secara online atau pun datang langsung ke kantor pajak sebelum batas waktu berakhir. Namun saat ini kantor pajak tidak menerima layanan tatap muka. Sehingga opsi lain pelaporan SPT bisa dilakukan via pos.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban para wajib pajak seperti diatur di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Online

Di dalam UU KUP Pasal 7, diatur bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak akan diberikan sanksi berupa denda. Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT yakni Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan usaha.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sementara waktu tidak lagi melayani wajib pajak secara tatap muka hingga 5 April 2020 di seluruh kantor pelayanan pajak.

Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Ini artinya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya melayani wajib pajak secara online dan pos.

Lantas, bagaimana jika wajib pajak ingin melakukan aktivasi dan lupa dengan Electronic Filing Identification Number (EFIN)?

Baca juga: Sederet Manfaat Jika NPWP Istri Ikut Suami

Dikutip dari Media Publikasi DJP, Minggu (29/3/2020), wajib pajak tidak perlu panik jika mengalami masalah tersebut. Ada beberapa solusi yang dapat diambil oleh wajib pajak untuk mengetahui nomor EFIN-nya meski kantor pajak sedang tidak melayani tatap muka.

Untuk proses aktivasi EFIN:

  1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KPP
  2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN, wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  3. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
  4. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan email KPP bisa ditemukan di www.pajak.go.id/unit-kerja

Untuk proses lupa EFIN lewat telepon:

  1. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui Kring Pajak 1500200 atau telepon resmi KPP
  2. Satu panggilan telepon wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN
  3. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah Wajib Pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO)
  4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF Terproteksi melalui email.
  5. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan email KPP bisa ditemukan di www.pajak.go.id/unit-kerja

Untuk proses lupa atau hilang EFIN lewat email:

  1. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui email pajak resmi KPP
  2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN
  3. Permohonan Wajib Pajak lewat email dilengkapi PORO
  4. Dalam hal belum dilengkapi data di atas, Wajib Pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP
  5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
  6. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan email KPP bisa ditemukan di www.pajak.go.id/unit-kerja

Baca juga: NPWP Bagi Mahasiswa, Perlukah?

Apa itu PORO?

Proof of Record Ownership atau PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelpon atau melakukan permohonan melalui email, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.

Untuk wajib pajak pribadi harus melengkapi diri dengan NPWP, nama, NIK, alamat tinggal, email, dan nomor telepon yang terdaftar di akun pajak.

Sementara untuk wajib pajak badan perlu membutuhkan NPWP, nama, email terdaftar di akun pajak, nomor telepon terdaftar di akun pajak, EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan, nomor HP yang mengajukan, dan keterangan tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Whats New
Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com