Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Pelonggaran Kredit, Tidak untuk Semua hingga Mulai Hari Ini

Kompas.com - 30/03/2020, 10:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan soal relaksasi kredit bagi sektor-sektor yang terdampak wabah virus corona (Covid-19).

Restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

Nantinya dengan aturan itu, debitur mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit. Namun hanya debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi pembayaran utang kepada bank karena terdampak virus corona, termasuk juga debitur dalam ranah UMKM.

Debitur yang mendapat kelonggaran bisa dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.

Baca juga: Perusahaan Pembiayaan Nyatakan Siap Beri Kelonggaran Cicilan, tapi Ada Syaratnya

Mekanisme restrukturisasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Kendati demikian, ada beberapa ketentuan, syarat, dan prosedur dalam implementasi relaksasi kredit agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain:

1. Tidak untuk semua debitur

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, relaksasi kredit bukan untuk semua debitur maupun nasabah yang memiliki kewajiban untuk membayar kreditnya.

Relaksasi hanya untuk pihak yang benar-benar pendapatannya terdampak karena virus corona.

"POJK-nya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard. Jangan debitur yang mampu membayar jadi tidak mau bayar utang, ataupun debitur yang sudah macet sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya," kata Sekar kepada Kompas.com, Sabtu (28/3/2020).

2. Untuk UMKM dan sektor informal

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) pun siap mematuhi arahan Otoritas Jasa Keuangan terkait relaksasi kredit bagi pihak terdampak.

Syaratnya, yaitu terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM, tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona, serta pemegang unit kendaraan.

Baca juga: Mau Dapat Keringanan Cicilan Kredit Bank atau Leasing? Begini Prosedurnya

3. Ajukan Permohonan mulai hari ini

Dalam keterangannya, Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan restrukturisasi bisa dilakukan mulai hari ini, Senin (30/3/2020).

Caranya tentu dengan mengajukan permohonan restrukturisasi (keringanan). Formulir pengajuan sendiri dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan.

Selanjutnya pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan).

Baca juga: Leasing Mulai Terima Pengajuan Kelonggaran Kredit, Ini Cara dan Syaratnya

Hal ini juga sejalan dengan peringatan OJK, yang meminta masyarakat tetap tenang dan jangan berbondong-bondong datang ke bank maupun leasing di masa-masa physical distancing.

"Tidak perlu berbondong-bondong datang ke bank/leasing saat masa social & physical distancing. Karena kesehatan jauh lebih penting, untuk menjaga kesehatan bersama dan mencegah penyebaran Covid-19," kata Sekar.

Lebih lanjut, perusahaan pembiayaan akan menyetujui apakah pengajuan tersebut disetujui atau justru ditolak.

"Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan," ujar Suwandi dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Relaksasi Kredit, OJK: Masyarakat Jangan Berbondong-bondong ke Bank/Leasing

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com