Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Larang PNS Mudik Lebaran

Kompas.com - 30/03/2020, 13:54 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan mudik Lebaran.

Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona ke berbagai daerah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Baca juga: Demi Keluarga di Kampung, Kementerian BUMN: Kita Jangan Mudik!

Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran virus corona dengan partisipasi dari seluruh ASN.

"Pertama, adalah meminta ASN untuk tidak mudik, di dalam Idul Fitri tahun ini. ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing dan menekan penyebaran seminimal mungkin," tutur Dwi dalam video conference, Senin (30/3/2020).

Bukan hanya itu, ASN juga diminta memberikan informasi kepada masyarakat di sekitar untuk melakukan langkah serupa.

"Rekan-rekan ASN di seluruh Tanah Air bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak ikut mudik," katanya.

Baca juga: Erick Thohir Batalkan Mudik Gratis, Dananya Digunakan Untuk Tangani Corona

Kemudian, ASN diminta memberikan pemahaman terkait pentingnya pelaksanaan social distancing dan physical distancing di masyarakat untuk memutus penyebaran virus corona.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com