"Disinsentif anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. pengurangan anggaran; b. self blocking anggaran; danf atau c. penajaman/refocusing anggaran," bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.
Lebih lanjut, Perpres tersebut juga mengatur, mengenai pemberian sanksi dan penghargaan untuk pemerintah daerah.
Baca juga: Pemerintah Jelaskan Asal Bantuan APD untuk Jateng Bukan dari China
Untuk penghargaan, bisa diberikan dalam bentuk piagam/tropi Penghargaan; b. publikasi pada media massa nasional serta DID yang dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Pengenaan Sanksi yang dikenakan kepada Pemerintah Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut, dilakukan secara bertahap, yang pertama sanksi administratif mengenai pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, kemudian penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan atau Dana Bagi Hasil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 24 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Maret 2020 itu.
Baca juga: John Riady: Di Masa Penuh Ketidakpastian Ini, Kami Buat Sejumlah Keputusan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.