Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penghargaan dan Sanksi Terkait Pengelolaan Anggaran Negara

Kompas.com - 30/03/2020, 14:23 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

 

"Disinsentif anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. pengurangan anggaran; b. self blocking anggaran; danf atau c. penajaman/refocusing anggaran," bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.

Lebih lanjut, Perpres tersebut juga mengatur, mengenai pemberian sanksi dan penghargaan untuk pemerintah daerah.

Baca juga: Pemerintah Jelaskan Asal Bantuan APD untuk Jateng Bukan dari China

Untuk penghargaan, bisa diberikan dalam bentuk piagam/tropi Penghargaan; b. publikasi pada media massa nasional serta DID yang dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Pengenaan Sanksi yang dikenakan kepada Pemerintah Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut, dilakukan secara bertahap, yang pertama sanksi administratif mengenai pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, kemudian penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan atau Dana Bagi Hasil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 24 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Maret 2020 itu.

Baca juga: John Riady: Di Masa Penuh Ketidakpastian Ini, Kami Buat Sejumlah Keputusan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com