Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Sarankan Jokowi Terbitkan Inpres Relaksasi Kredit

Kompas.com - 30/03/2020, 17:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyarankan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menerbitkan instruksi presiden (Inpres) terkait relaksasi kredit UMKM serta penangguhan pembayaran cicilan kendaraan selama satu tahun.

"Soal cicilan, kita butuh surat tertulis atau instruksi presiden kepada OJK. Supaya OJK bisa bertindak cepat untuk mengeluarkan kebijakan soal cicilan ini," katanya ketika dihubungi Kompas.com, Senin (30/3/2020).

Komisi VI sendiri memang tidak membidangi sektor keuangan, namun membidangi koperasi dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Baca juga: Harga Minyak Dunia Anjlok ke Level Terendah dalam 18 Tahun

Andre menilai pemerintah dan OJK harus menunjukkan keberpihakan terhadap pekerja informal dan UMKM yang kini sedang dilanda kesulitan mencari nafkah akibat adanya pandemi virus corona (Covid-19).

Tanpa adanya Inpres, pihak penagih atau debt collector dinilai tetap akan menagih para debitur UMKM untuk membayar cicilannya.

Politisi dari Partai Gerindra ini juga meminta kepada pihak OJK untuk memberikan keringanan terhadap para debitur pekerja informal tersebut.

"Kami masih ingat Komisioner OJK masih lemah dalam pengawasan Jiwasraya dan itu melukai rakyat. Jangan sampai OJK membuat kebijakan yang mempersulit rakyat," kata dia.

Baca juga: Fakta-fakta Pelonggaran Kredit, Tidak untuk Semua hingga Mulai Hari Ini

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng berpendapat, inpres harus disertai dengan payung hukum perundang-undangan yang kuat sehingga pihak penagih mematuhi regulasi tersebut.

"Instruksi Presiden harus disertai aturan perundang-undanvan yang mengikat agar OJK bisa membuat aturan pelaksana kepada perbankan untuk merelaksasi pembayaran cicilan pihak ojek online secara detail," ujarnya.

Namun, untuk kondisi saat ini, lanjut Mekeng, keterangan tertulis inpres sudah menguatkan OJK untuk menerapkan skema kebijakan relaksasi bagi debitur.

"Saya rasa Inpres cukup untuk OJK membuat aturan tentang relaksasi," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Larang PNS Mudik Lebaran

Sebelumnya, OJK telah merilis relaksasi kredit bagi sektor-sektor yang terdampak wabah virus corona (Covid-19), mulai dari relaksasi kredit UMKM hingga kelonggaran cicilan kendaraan.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, saat ini OJK masih berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan pembiayaan (leasing), termasuk dengan asosiasinya.

Koordinasi dilakukan untuk merumuskan finalisasi produk hukum, seperti langkah-langkah lanjutan agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.

"Untuk leasing, kami sedang finalisasi produk hukumnya dan terus koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia untuk merumuskan langkah-langkah lanjutan terkait penerapannya," kata Sekar kepada Kompas.com, Sabtu (28/3/2020).

Baca juga: Ingat, Sensus Penduduk Online Berakhir Besok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com