Sementara itu, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara berpandangan bila aturan itu diimplementasikan kepada seluruh debitur, maka akan merugikan dua sektor industri keuangan yakni perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance).
Baca juga: Mau Dapat Keringanan Cicilan Kredit Bank atau Leasing? Begini Prosedurnya
Bahkan, kata dia, jika dua sektor ini "bangkrut" maka perekonomian nasional pun akan terganggu.
"Perbankan harus tetap membayar bunga kepada penabung (deposan) tapi bank tidak menerima pendapatan dari debitur. Yang akan terjadi kerugian besar," ujar Mirza.
Menurut dia, perbankan akan menanggung beban yang besar jika seluruh debitur menangguhkan cicilan utangnya selama satu tahun. Apalagi, sekitar 30 persen kredit perbankan merupakan kredit konsumsi, termasuk KPR.
Sementara sekitar 15 persen hingga 20 persen di antaranya adalah kredit UMKM. Pun Mirza mengumpamakan, perputaran kredit perbankan dan kredit perusahaan pembiayaan layaknya darah di tubuh manusia.
Artinya, tanpa aliran kredit maka perekonomian akan berhenti dan tidak berjalan semestinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.