Lantaran tak sanggup membayar sewa tempat tinggal, banyak dari mereka meninggalkan kota-kota besar seperti New Delhi. Kondisi ini malah berpotensi meningkatkan perjalanan para pekerja informal yang akhirnya memilih pulang kampung di tengah imbauan agar warga tetap di dalam rumah.
"Ribuan pekerja perantauan terpaksa meninggalkan rumah kontrakan mereka karena mereka tidak mampu membayar sewa. Penting bagi pemerintah untuk campur tangan dan segera memberi mereka bantuan uang sewa," kata anggota parlemen pemimpin partai oposisi Rahul Gandhi dalam suratnya kepada Perdana Menteri India Narendra Modi.
Baca selengkapnya di sini
4. Catat, PNS Kerja dari Rumah hingga 21 April 2020
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperpanjang aturan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS hingga 21 April 2020.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan RB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Instansi Lingkungan Pemerintah.
"Di dalam surat edaran sebelumnya disebutkan WFH berlaku hingga 31 Maret. Mulai hari ini diperpanjang hingga 21 April 2020. Keputusan ini tentu saja akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau situasi," ujar Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji, dalam video conference, Senin (30/3/2020).
Bukan dari China Lebih lanjut, detail mengenai pelaksanaan aturan ini akan ditentukan oleh kementerian dan lembaga baik pusat ataupun daerah masing-masing.
Selengkapnya simak di sini
5. Ingat, Sensus Penduduk Online Berakhir Besok
Badan Pusat Statistik ( BPS) tahun ini mengadakan sensus penduduk, yaitu penghitungan jumlah penduduk secara periodik yang dilakukan sekali setiap 10 tahun.
Sensus Penduduk tahun ini bisa dilakukan secara mandiri. Sensus Penduduk 2020 atau SP2020 sudah dimulai secara online sejak 15 Februari hingga 31 Maret 2020. Artinya, batas waktu pengisian Sensus Penduduk Online berakhir besok pada Selasa (31/3/2020).
Masyarakat Indonesia bisa mengisi data kependudukan melalui situs sensus.bps.go.id. Jika sudah melakukan pengisian data secara mandiri di SP2020 via online, petugas sensus tak perlu lagi mendatangi rumah penduduk bersangkutan pada Juli nanti saat sensus dilakukan secara offline secara door to door.
Melakukan Sensus Penduduk 2020 secara mandiri lewat daring juga sangat praktis dan cepat. Waktu yang diperlukan hanya sekitar 5 menit saja.
Ingin tahu caranya? Baca di sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.