JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta kepada seluruh kementerian dan lembaga (K/L) pusat maupun daerah untuk mendata sekaligus melaporkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang berpotensi hingga terjangkit virus corona.
Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmadji mengatakan, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan RB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Instansi Lingkungan Pemerintah.
"Kami meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan dan pemantauan ASN yang menjadi korban dari COVID-19 ini ada beberapa macam status," ujarnya dalam video conference, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Waktu PNS Kerja dari Rumah Diperpanjang, Bagaimana Pelayanan ke Masyarakat?
Ia menjelaskan, pelaporan akan dilakukan setiap instansi melalui sistem aplikasi yang dikoordinasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, sistem aplikasi pelaporan PNS yang terpapar virus corona sudah tercantum dalam Surat Edaran BKN Nomor 4 Tahun 2020.
Menurut dia, saat ini sudah banyak PNS di DKI Jakarta yang terpapar oleh virus corona. Namun, pihaknya memerlukan data yang lebih lengkap dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca juga: Catat, PNS Kerja dari Rumah hingga 21 April 2020
"Untuk itu kami meminta kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah) setiap minggu melaporkan PNS baik itu ODP, PDP, atau postif Covid-19, sudah sembuh atau meninggal, setiap minggu dilaporkan," katanya.
Data PNS yang terpapar oleh virus corona akan digunakan oleh pemerintah untuk menentukan pemberian hak-hak kepegawaian. Seperti contoh, santunan rumah sakit atau kematian.
"Untuk itu diperlukan data yang akurat sehingga kami bisa memantau jikalau ada PNS yang sakit atau tertular," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Larang PNS Mudik Lebaran
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.