Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jiwasraya Bayar Klaim Rp 470 Miliar ke 15.000 Nasabah

Kompas.com - 31/03/2020, 15:02 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan membayarkan tunggakan klaim nasabahnya mulai hari ini, Selasa (31/3/2020).

Namun, untuk tahap pertama ini hanya 15.000 nasabah tradisonal Jiwasraya yang akan mulai dibayarkan tunggakannya.

“Mengingat ketersediaan dana yang sangat terbatas, maka pembayaran tahap pertama di akhir Maret 2020 dilakukan untuk sebagian polis tradisional yang telah diverifikasi berdasarkan jumlah nominal klaim dan lamanya,” ujar Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dalam video conference dengan wartawan, Selasa.

Baca juga: Jadi Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya, Siapa Farid Azhar Nasution?

Adapun jumlah nominal yang akan dibayarkan kepada 15.000 nasabah pemegang polis tradisional pada tahap pertama ini sebesar Rp 470 miliar.

Sedangkan pembayaran untuk nasabah lainnya akan dilakukan setelah memperoleh ketetapan mengenai tahapan, besaran, jadwal, dan jangka waktu pembayaran yang saat ini sedang dalam pembahasan bersama antara perseroan dan pemegang saham.

“Benar tadi yang disampaikan kira-kira (nominalnya) Rp 470 miliar. Sumbernya dari likuidasi aset-aset financial yang masih bisa kami likuidiasi,” kata Hexana.

Baca juga: Mulai Sekarang, Sebagian Debt Collector Libur Dulu

Sementara itu, pengamat ekonomi Piter Abdullah menilai, pencairan pembayaran untuk nasabah Jiwasraya ini memberikan optimisme dan kepercayaan publik bahwa dunia asuransi Indonesia perlahan tapi pasti terus menunjukkan perbaikan.

“Kita menyambut baik pencairan dana nasabah Jiwasraya ini. Pencairan ini setidaknya bisa menahan ketidakpercayaan pada industri asuransi," kata Piter.

Baca juga: Rekam Jejak Bisnis Kayu Bob Hasan, Raja Hutan di Era Orde Baru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com