PNS dilarang mudik diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran virus corona dengan partisipasi dari seluruh ASN.
"Pertama, adalah meminta ASN untuk tidak mudik, di dalam Idul Fitri tahun ini. ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk physical distancing dan menekan penyebaran seminimal mungkin," tutur Dwi.
Baca juga: Pemerintah Larang PNS Mudik Lebaran
Bukan hanya itu, ASN juga diminta memberikan informasi kepada masyarakat di sekitar untuk melakukan langkah serupa.
"Rekan-rekan ASN di seluruh Tanah Air bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak ikut mudik," katanya.
4. Rapat via teleconference
Meski dari rumah, tidak berarti menghilangkan rapat-rapat penting. Untuk pertemuan terkait pekerjaan, bisa dilakukan lewat online alias teleconference tanpa harus bertatap muka secara fisik.
"ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan atau tempat-tempat tinggalnya dapat mengikuti rapat tersebut melalui sarana teleconference atau video conference, dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi maupun media elektronik," kata Tjahjo.
Baca juga: Yang Boleh dan Dilarang saat PNS Kerja dari Rumah
5. Tak boleh keluyuran
PNS yang ditetapkan tidak bekerja di kantor, harus tinggal di rumah. Abdi negara bisa keluar rumah asalkan memiliki keperluan mendesak.
"Seperti harus memenuhi kebutuhan terkait keperluan rumah tangga, pangan, terkait kesehatan, atau terkait keselamatan yang harus melaporkan ke atasannya masing-masin. ASN yang bekerja di rumah harus berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing," kata Tjahjo.
(Sumber: KOMPAS.com/Rully R. Ramly | Editor: Yoga Sukmana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.