JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperpanjang periode aturan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan, dengan diberlakukannya WFH bukan berarti ASN mendapatkan libur kerja. ASN tetap diminta melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasil kinerja kepada atasannya, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selama bekerja di rumah, PNS tetap mendapatkan gaji dan tunjangan secara penuh. Berikut Fakta-fakta kesibukan PNS selama kerja dari rumah:
1. Kerja dari rumah sampai 21 April
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB No. 34 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Instansi Lingkungan Pemerintah.
"Di dalam surat edaran sebelumnya disebutkan WFH berlaku hingga 31 Maret. Mulai hari ini diperpanjang hingga 21 April 2020. Keputusan ini tentu saja akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau situasi," ujar Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji, dalam video conference, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Catat, PNS Kerja dari Rumah hingga 21 April 2020
Lebih lanjut, detail mengenai pelaksanaan aturan ini akan ditentukan oleh kementerian dan lembaga baik pusat ataupun daerah masing-masing.
Aturan WFH bagi ASN akan disesuaikan dengan peta sebaran virus corona saat ini.
"Kami meminta setiap instansi memastikan agar sasaran kinerja tiap-tiap K/L unit kerja pusat dan daerah tetap bisa dilaksanakan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dwi.
2. Pelayanan tetap berjalan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menekankan, WFH diterapkan untuk memutus rantai penularan virus corona di Indonesia.
Baca juga: Waktu PNS Kerja dari Rumah Diperpanjang, Bagaimana Pelayanan ke Masyarakat?
"Sama sekali tidak dimaksudkan untuk menurnkan kualitas pelayanan publik," ujar Bima.
Bima memastikan kualitas pelayanan kepada PNS akan tetap dipertahankan. Hal ini dilakukan dengan menjalankan tugas dan fungsi PNS dengan penyesuaian aturan yang ditetapkan oleh setiap pimpinan instansi pemerintah.
"Misal saja guru-guru, yang bersangkutan tetap bekerja dari rumah untuk memberikan pelajaran kepada murid-muridnya," ucapnya.
3. Dilarang mudik