Terakhir, untuk meringankan pengeluaran perusahaan, Organda meminta pemerintah untuk memasukan usaha jenis angkutan darat ke dalam daftar jenis usaha yang menerima berbagai jenis insentif fiskal melalui Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020.
"Sehingga cashflow anggota organda dapat berkurang tekanannya," kata dia.
Baca juga: Masa Pengisian Sensus Penduduk Online Diperpanjang hingga 29 Mei 2020
Adrianto membenarkan, saat ini sudah banyak perusahaan angkutan darat khususnya operatur bus yang tidak beroperasi sejak beberapa hari lalu diakibatkan imbauan pemerintah untuk tidak melaksanakan mudik Lebaran.
Sebelumnuya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Plt. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini pemerintah masih mengkaji beberapa opsi pelarangan mudik Lebaran.
"Nanti akan kita kaji. Jangan sampai nanti logistik mati atau ambulans jadi tak jalan. Sedang dikaji oleh perhubungan," katanya dalam unggahan video resmi, Selasa.
Baca juga: Budi Karya Sumadi Acungkan Jempol untuk Dokter yang Menanganinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.