Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Bebaskan Sanksi untuk Bank dan Eksportir yang Telat Lapor

Kompas.com - 01/04/2020, 07:12 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) membebaskan sanksi kewajiban membayar atas keterlambatan terhadap pelaporan tertentu serta memperpanjang batas waktu pelaporan.

Relaksasi ini ditujukan kepada bank umum dan seluruh pihak yang memiliki kewajiban pelaporan kepada Bank Indonesia serta eksportir Non Sumber Daya Alam (Non SDA) yang belum memenuhi ketentuan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Non SDA.

"Bank Indonesia terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait lainnya guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: Organda Dukung Wacana Larangan Mudik Lebaran 2020

"(Juga) Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dengan tetap memitigasi risiko terhadap perekonomian nasional," sambungnya.

Adapun relaksasi Bank Indonesia terhadap eksportir Non SDA yang belum memenuhi ketentuan berupa penundaan pengenaan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE) hingga akhir September 2020.

Onny memastikan, relaksasi batas waktu pelaporan dan pembebasan sanksi kewajiban membayar atas keterlambatan terhadap pelaporan tertentu serta penundaan pengenaan SPE, berlaku sejak 31 Maret 2020 hingga batas waktu yang ditetapkan kemudian.

Menurut BI, pemberian relaksasi ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi dampak pandemi virus corona (Covid-19) terhadap aktivitas perbankan dan dunia usaha, serta kondisi perekonomian.

Baca juga: Daftar Lengkap Bank dan Perusahaan Leasing yang Beri Kelonggaran Kredit

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com