Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Bebaskan Sanksi untuk Bank dan Eksportir yang Telat Lapor

Kompas.com - 01/04/2020, 07:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) membebaskan sanksi kewajiban membayar atas keterlambatan terhadap pelaporan tertentu serta memperpanjang batas waktu pelaporan.

Relaksasi ini ditujukan kepada bank umum dan seluruh pihak yang memiliki kewajiban pelaporan kepada Bank Indonesia serta eksportir Non Sumber Daya Alam (Non SDA) yang belum memenuhi ketentuan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Non SDA.

"Bank Indonesia terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait lainnya guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: Organda Dukung Wacana Larangan Mudik Lebaran 2020

"(Juga) Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dengan tetap memitigasi risiko terhadap perekonomian nasional," sambungnya.

Adapun relaksasi Bank Indonesia terhadap eksportir Non SDA yang belum memenuhi ketentuan berupa penundaan pengenaan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE) hingga akhir September 2020.

Onny memastikan, relaksasi batas waktu pelaporan dan pembebasan sanksi kewajiban membayar atas keterlambatan terhadap pelaporan tertentu serta penundaan pengenaan SPE, berlaku sejak 31 Maret 2020 hingga batas waktu yang ditetapkan kemudian.

Menurut BI, pemberian relaksasi ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi dampak pandemi virus corona (Covid-19) terhadap aktivitas perbankan dan dunia usaha, serta kondisi perekonomian.

Baca juga: Daftar Lengkap Bank dan Perusahaan Leasing yang Beri Kelonggaran Kredit

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+