Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Larangan Mudik, Ini Respons PO Bus Sinar Jaya

Kompas.com - 01/04/2020, 09:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberlakukan larangan mudik Lebaran tahun ini untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Jika direalisasikan, kebijakan ini akan berimbas ke operasional perusahaan-perusahaan bus.

Merespons rencana tersebut, Presiden Direktur Sinar Jaya Group Teddy Rusli mengatakan, perusahaannya akan mengikuti semua keputusan pemerintah meski selama masa mudik jadi periode tersibuk bagi perusahaan otobus (PO).

"Prinsipnya kita ikut perintah pemerintah selaku warga negara RI dan perusahaan domisili di Indonesia," kata Teddy kepada Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Sebelumnya, pemerintah pusat tengah mengkaji kebijakan "Tidak Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020". Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan, kebijakan itu diambil sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Baca juga: Organda Dukung Wacana Larangan Mudik Lebaran 2020

"Kami harus mempertimbangkan berbagai skenario, semua demi keselamatan dan keamanan bagi para pemudik dan juga untuk seluruh masyarakat," ujar Luhut, Sabtu (28/3/2020).

Kebijakan "Tidak Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020" jadi salah satu alternatif yang diambil jika status darurat dari wabah virus corona masih diberlakukan.

Sejauh ini, status darurat berlaku hingga 29 Mei 2019 berdasarkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sementara untuk Lebaran Idul Fitri diprediksi akan jatuh pada 23-24 Mei 2020.

Puncak arus mudik maupun arus balik biasanya terjadi pada sepekan sebelum dan setelah Lebaran. Mudik Lebaran identik dengan pergerakan jutaan manusia, khususnya dari perkotaan menuju perdesaan, serta berkumpul keluarga dalam rangka silaturahim.

Baca juga: Luhut Tak Menduga, Banyak Masyarakat yang Sudah Mudik

Jika belum bisa ditanggulangi hingga Ramadhan, arus mudik ke daerah-daerah pelosok Indonesia akan membuat penanganan virus yang bermula dari Kota Wuhan ini semakin pelik.

Tuntutan pengusaha transportasi

Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendukung wacana kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2020 sebagai langkah antisipatif penyebaran virus corona ke berbagai daerah.

Ketua Umum Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan pengusaha angkutan darat tidak masalah merugi andai pemerintah melarang mudik Lebaran 2020. Sebab, dalam kondisi pandemi virus corona, pelaku usaha dari berbagai sektor juga mengalami hal serupa.

"Jika bicara rugi, hal itu tentu dirasakan oleh hampir semua pelaku usaha dan seluruh karyawannya termasuk anggota Organda," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Meski begitu, Adrianto berharap pemerintah mau mengeluarkan berbagai bentuk insentif untuk meminimalisir kerugian yang dialami.

Dengan berkurangnya jadwal operasi angkutan kendaraan umum, Adrianto meminta pemerintah untuk memberikan sumbangan berupa bantuan langsung tunai kepada mitra pengemudi, supir, hingga kenek yang pendapatannya terdampak akibat virus corona.

Baca juga: Pemerintah Larang PNS Mudik Lebaran

Organda juga meminta kepada pemerintah untuk segera mengimplementasikan aturan mengenai relaksasi kredit yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

Terakhir, untuk meringankan pengeluaran perusahaan, Organda meminta pemerintah untuk memasukan usaha jenis angkutan darat ke dalam daftar jenis usaha yang menerima berbagai jenis insentif fiskal melalui Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020.

"Sehingga cashflow anggota organda dapat berkurang tekanannya," kata dia.

Adrianto membenarkan, saat ini sudah banyak perusahaan angkutan darat khususnya operatur bus yang tidak beroperasi sejak beberapa hari lalu diakibatkan imbauan pemerintah untuk tidak melaksanakan mudik Lebaran.

(Sumber: KOMPAS.com/Rully R. Ramli | Editor: Yoga Sukmana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com