Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Terbit, BI Boleh Biayai Defisit APBN Lewat Pembelian Surat Utang Pemerintah

Kompas.com - 01/04/2020, 14:47 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, Bank Indonesia (BI) diizinkan untuk membiayai defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN) serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana.

Sebelum Perppu tersebut terbit, bank sentral tidak diperbolehkan untuk membiayai defisit fiskal yang merupakan domain pemerintah.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, di tengah pandemik virus corona (covid-19) perekonomian tengah menghadapi situasi yang tidak normal, sehingga membutuhkan penanganan melalui kebijakan yang luar biasa.

Baca juga: Pemerintah Bakal Terbitkan Surat Utang Untuk Biayai Dunia Usaha

"Yang kita hadapi sekarang adalah tidak normal. Langkah penanganan covid-19 membutuhkan defisit fiskal yang lebih besar dan kemungkinan pasar tidak bisa semuanya menyerap kebutuhan pembiayaan defisit itu tadi," ujar Perry di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Aturan mengenai pembelian pembelian surat utang oleh BI terdapat di dalam pasal 16 ayat 1 bagian c.

Pada beleid tersebut dijelaskan, BI berwenang untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) dan atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk SUN dan SBSN yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khsusunya dalam rangka pandemik virus corona.

Namun, Perry menegaskan peran BI di pasar perdana bukan sebagai first lender namun last lender.

Artinya, BI hanya bisa masuk ke pasar ketika ternyata pasar sudah tidak bisa menyerap kebutuhan penerbitan SUN/SBSN, dan menyebabkan suku bunga menjadi terlalu tinggi atau tidak rasional.

"Itu dilakukan agar pasar tidak melonjak tinggi. Tetap jaga stabilitas," ujar dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama pun mengatakan, Kementerian Keuangan bersama BI akan mengatur secara luar biasa agar proses pembelian surat utang pemerintah oleh BI bisa dilakukan secara berhati-hati.

Selain itu, klausal mengenai pembelian SUN/SBSN oleh BI merupakan senjata terakhir yang akan digunakan pemerintah jika memang tidak ada lagi sumber pembiayaan yang bisa diandalkan oleh pemerintah.

“Ini konteksnya kami dengan BI hanya membuka pintunya dengan menerbitkan Perppu, kalau tidak jadi dipakai pintunya ya alhamdulillah. Dalam pembiayaan anggaran, kita punya banyak layer alternatif, sehingga tidak ujug-ujug minta ke BI,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com