Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Terbit, BI Boleh Biayai Defisit APBN Lewat Pembelian Surat Utang Pemerintah

Kompas.com - 01/04/2020, 14:47 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, Bank Indonesia (BI) diizinkan untuk membiayai defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN) serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana.

Sebelum Perppu tersebut terbit, bank sentral tidak diperbolehkan untuk membiayai defisit fiskal yang merupakan domain pemerintah.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, di tengah pandemik virus corona (covid-19) perekonomian tengah menghadapi situasi yang tidak normal, sehingga membutuhkan penanganan melalui kebijakan yang luar biasa.

Baca juga: Pemerintah Bakal Terbitkan Surat Utang Untuk Biayai Dunia Usaha

"Yang kita hadapi sekarang adalah tidak normal. Langkah penanganan covid-19 membutuhkan defisit fiskal yang lebih besar dan kemungkinan pasar tidak bisa semuanya menyerap kebutuhan pembiayaan defisit itu tadi," ujar Perry di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Aturan mengenai pembelian pembelian surat utang oleh BI terdapat di dalam pasal 16 ayat 1 bagian c.

Pada beleid tersebut dijelaskan, BI berwenang untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) dan atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk SUN dan SBSN yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khsusunya dalam rangka pandemik virus corona.

Namun, Perry menegaskan peran BI di pasar perdana bukan sebagai first lender namun last lender.

Artinya, BI hanya bisa masuk ke pasar ketika ternyata pasar sudah tidak bisa menyerap kebutuhan penerbitan SUN/SBSN, dan menyebabkan suku bunga menjadi terlalu tinggi atau tidak rasional.

"Itu dilakukan agar pasar tidak melonjak tinggi. Tetap jaga stabilitas," ujar dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama pun mengatakan, Kementerian Keuangan bersama BI akan mengatur secara luar biasa agar proses pembelian surat utang pemerintah oleh BI bisa dilakukan secara berhati-hati.

Selain itu, klausal mengenai pembelian SUN/SBSN oleh BI merupakan senjata terakhir yang akan digunakan pemerintah jika memang tidak ada lagi sumber pembiayaan yang bisa diandalkan oleh pemerintah.

“Ini konteksnya kami dengan BI hanya membuka pintunya dengan menerbitkan Perppu, kalau tidak jadi dipakai pintunya ya alhamdulillah. Dalam pembiayaan anggaran, kita punya banyak layer alternatif, sehingga tidak ujug-ujug minta ke BI,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Whats New
Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Whats New
Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Whats New
Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com