Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Perppu, OJK Berwenang Lakukan Merger Bank Bermasalah

Kompas.com - 01/04/2020, 16:32 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu, OJK mendapat kewenangan untuk melakukan merger (penggabungan dua perseroan) terhadap bank-bank bermasalah akibat tekanan pandemik virus corona.

"Dalam kondisi emergency ini harus cepat sehingga kami sampaikan dalam draf perppu bahwa OJK diberikan kewenangan untuk merestrukturisasi lebih awal dengan melakukan merger lebih awal tanpa menunggu hitungan bulan," ujarnya melalui konfrensi video KSSK, Rabu (1/4/2020).

Wimboh menjelaskan, dalam kondisi normal, pengawasan insentif terhadap bank yang bermasalah membutuhkan waktu 9 bulan. Menurutnya, hal itu terlalu lama sehingga berimbas terhadap sentimen negatif masyarakat terhadap perbankan.

Baca juga: Banyak Stimulus Keuangan, OJK Minta Tak Ada Pihak yang Ambil Keuntungan

Oleh sebab itu, dalam perppu, OJK diberi keleluasaan untuk bertindak tanpa menunggu waktu yang lama.

"Perundang-undangan kita yang sekarang sangat restriktif sehingga kita harus melakukan action untuk menghadapi kondisi-kondisi yang tertentu," katanya.

"Misalkan perbankan, likuiditas harus sangat restriktif untuk akses ke Bank Indonesia. Juga bagaimana penanganan perbankan kalau sampai harus masuk pengawasan intensif, ini perlu 9 bulan, ini terlalu lama," jelasnya.

Dijelaskan kembali, dalam kondisi waktu 9 bulan, pemegang saham bank masih mempunyai ruang untuk mencari investor. Namun, OJK menilai waktu proses tersebut terlalu berlarut-larut. Karenanya perlu tindakan cepat.

"Saat kondisi normal, pemegang saham masih mempunyai hak mencari investor. Ini dalam pengamatan kami ini terlalu lama, nggak selesai-selesai," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com