Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Izinkan BI Bailout Bank Sistemik, Gubernur BI: Kami Berusaha Itu Tidak Terjadi

Kompas.com - 01/04/2020, 16:38 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Jokowi mengizinkan Bank Indonesia (BI) untuk membantu pembiayaan likudiitas atau bail out untuk bank-bank sistemik.

Di dalam Perppu tersebut dijelaskan, mekanisme bailout dapat dilakukan melalui transaksi repurchase agreement (repo) surat berharga yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Namun demikian, Gubernur BI mengatakan, kebijakan tersebut hanya berlaku sebagai senjata terakhir jika LPS tak lagi mampu menjalankan fungsinya untuk memberikan tambahan likuiditas kepada perbankan.

"Maka BI diperbolehkan dalam kondisi tak normal, bisa beli surat-surat berharga di LPS, biar LPS bisa melakukan fungsinya. Ini semoga tidak terjadi, tapi kalau harus terjadi, Perppu ini sudah memungkinkan," kata Perry, di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: Dalam Perppu, OJK Berwenang Lakukan Merger Bank Bermasalah

Bank sistemik merupakan bank yang memiliki jumlah aset besar. Jika bank ini bermasalah, maka mengakibatkan gangguan bahkan kegagalan pada sektor jasa keuangan dan bank lainnya.

Di dalam beleid tersebut, tepatnya pada pasal 16 ayat 1 poin (a) dijelaskan, BI diizinkan untuk memberikan pinjaman likuditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada Bank Sistemik atau bank selain Bank Sistemik.

Adapun pada poin (b) dikatakan, BI juga diizinkan untuk memberikan Pinjaman Likuiditas Khusus kepada Bank Sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi persyaratan pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah yang dijamin oleh Pemerintah dan diberikan berdasarkan Keputusan KSSK.

Adapun pada poin (d) dijelaskan BI diberi izin untuk membeli/repo surat berharga negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik dan bank selain Bank Sistemik.

Sebelumnya, BI dilarang memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan fasilitas pembiayaan darurat (FPD) sejak kasus bailout Bank Century.

Baca juga: Sri Mulyani Paparkan Skenario Terburuk Perekonomian RI Akibat Corona

Perry, pun mengatakan pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan KSSK untuk melakukan berbagai langkah pencegahan agar tak terjadi masalah sistemik di sistem keuangan.

"Jadi akan didiskusikan dengan KSSK langkah pencegahannya, kami berusaha maksimal agar itu tidak terjadi. Tapi kalau terjadi, Perppu memungkinkan untuk itu," jelas dia.

Adapun Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menegaskan saat ini lembaga tersebut masih memiliki basis pendanaan yang kuat untuk melakukan likuidasi bank-bank yang mengalami permasalahan.

Dari Rp 128 triliun anggaran yang dimiliki LPS, yang ada dan siap digunakan sebesar Rp 120 triliun.

"Namun tentu saja sekali lagi ini dalam rangka antisipasi. Ini cukup untuk menutup BPR dan bank kecil, kita tidak berharap kejadian luar biasa dimana pendanaan LPS tidak cukup, makanya di Perppu diatur kami akan diberikan kewenangan untuk tidak saja menggunakan prinsip penyelamatan dan likuidasi yang sudah ada," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com