Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Listrik di Rumah Anda Digratiskan Jokowi? Begini Cara Mengeceknya

Kompas.com - 01/04/2020, 16:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menangguhkan alias menggratiskan pembayaran listrik 24 juta masyarakat miskin. Penangguhan pembayaran konsumsi listrik berlaku untuk pelanggan berdaya listrik 450 VA.

Menurut Jokowi, pembebasan pembayaran listrik gratis berlaku selama tiga bulan yang dimulai April, Mei, dan Juni 2020. Artinya, tak ada tagihan listrik 3 bulan ke depan bagi warga miskin sesuai kriteria tersebut.

Tak cuma itu, pelanggan listrik dengan daya 900 VA bersubsidi juga akan mendapatkan diskon tarif 50 persen, di luar listrik gratis 3 bulan bagi pelanggan 450 VA. 

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, pelanggan listrik prabayar golongan 450 VA dan 900 VA (subsidi) akan mendapatkan kompensasi PLN token listrik gratis selama 3 bulan ke depan.

Baca juga: Pelanggan Listrik Prabayar 450 VA Akan Dapat Token Gratis

Lalu, bagaimana cara mengecek listrik di rumah masuk kategori yang tarifnya digratiskan dan disubsidi pemerintah? 

Cara paling mudah mengetahui apakah meteran listrik di rumah masuk kategori subsidi bisa dilihat dari struk pembayaran tagihan listrik dan kode yang tertera di meteran listrik.

Pada struk tagihan listrik, pelanggan 450 VA yang mendapatkan listrik gratis memiliki kode R1 atau R1T. Sebagai informasi, semua pelanggan daya 450 VA mendapatkan listrik gratis selama 3 bulan.

Sementara untuk pelanggan daya 900 VA bersubsidi, struk pembayarannya juga memiliki kode R1 atau R1T. Ketegori kedua jenis ini pelanggan PLN ini mendapatkan diskon listrik 50 persen selama 3 bulan.

Struk pembayaran PLN 900 VA subsidi dan non subdidiStruk pembayaran PLN 900 VA subsidi dan non subdidi Struk pembayaran PLN 900 VA subsidi dan non subdidi

Di luar itu, pelanggan 900 VA ke atas dikenakan tarif normal. Pelanggan PLN dengan daya 900 VA non subsidi bisa dilihat dari struk pembayaran dengan kode R1M atau R1MT. Kode M sendiri artinya mampu.

Baca juga: PLN Jamin Pasokan Listrik di Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Aman

Kemudian jika dilihat dari meteran, PLN membagi meteran listrik dalam beberapa kategori untuk pelanggan non industri dari yang paling rendah hingga paling tinggi. Berikut kategori daya berdasarkan meteran rumah:

  • CL 2 = 450 VA
  • CL 4 = 900 VA
  • CL 6 = 1.300 VA
  • CL 10 = 2.200 VA

Listrik meteran CL 4 PLNListrik meteran CL 4 PLN Listrik meteran CL 4 PLN

Kode tersebut bisa dihapalkan dengan mudah oleh pelanggan PLN. Caranya, kode nomor di belakang huruf CL tinggal dikalikan dengan 220 yang menjadi daya dasar.

Misalnya CL 2, maka perhitungannya 220x2 sebesar 440 (pembulatan 450). Lalu CL 4 berarti 220x4 sebesar 880 (pembulatan 900), CL 6 berarti 220x6 sebesar 1.320 (pembulatan 1.300), dan CL 10 berarti 220x10 sebesar 2.200 KV.

Cara pemasangan baru listrik daya 450 KV

Sementara itu, dikutip dari Kontan, PLN sebenarnya sudah tak melayani pemasangan baru untuk listrik daya 450 VA, kecuali untuk pelanggan yang masuk di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 32 Tahun 2019 tentang Mekanisme Perubahan Subsidi Tarif Tenaga Listrik Rumah Tangga.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng membenarkan bahwa pemasangan listrik baru hanya untuk di daerah 3T.

“Iya, untuk 3T saja, diluar 3T sebenarnya mau pasang 450 VA pun meterannya tidak ada,” terangnya saat dikonfirmasi, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (22/6/2018).

Baca juga: Tak Ada Tagihan Listrik 3 Bulan ke Depan bagi Warga Miskin

Dalam Pasal 4 beleid itu disebutkan, bahwa Rumah Tangga Miskin (RTM) dan tidak mampu yang belum tersambung listrik dapat mengajukan permohonan penyambungan listrik dengan daya 450 VA atau 900 VA.

Kemudian, PT PLN (Persero) wajib melayani permohonan penyambungan sebagaimana dimaksud itu. Lalu, terhadap permohonan penyambungan listrik bagi rumah tangga yang tidak terdapat dalam data terpadu PLN dapat melakukan penyambungan dengan:

Pertama, daya 900 VA atau di atas 900 VA. Kedua, daya 450 VA untuk daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal. PLN dapat melayani perubahan daya 450 VA menjadi 900 VA apabila terdapat dalam data terpadu.

Andy menjelaskan untuk penyambungan listrik di 3T itu memang sedang diutamakan berkenaan dengan program Listrik Desa (Lisdes). “Jadi nanti di sana apakah pakai sistem hydrid PLN yang bangun atau tetap diesel,” ungkapnya.

Baca juga: Erick Thohir akan Panggil Bos PLN Bahas Kebijakan Diskon Tarif Listrik

Namun, Andy bilang selain daerah 3T, pelanggan masih ada yang bisa memasang dengan daya 450 VA. Seperti contoh, di Pantai Selatan Jawa. Sebab, kata Andy, daerah 3T itu tidak mesti ada di luar Pulau Jawa.

Pelanggan dengan daya 450 VA sendiri memiliki keterbatasan konsumsi listrik, lantaran listrik hanya bisa digunakan untuk keperluan penerangan yang cukup dan perangkat yang tak menghabiskan banyak daya seperti kipas angin dan sebagainya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut pembebasan tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan subsidi bagi pelanggan 900 VA dilakukan untuk menekan dampak negatif dari wabah virus corona atau Covid-19.

"Untuk pelanggan listrik 450 VA, jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan," ujar Jokowi seperti dikutip dari Kontan, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: Soal Pembebasan Tarif Listrik, PLN: yang Terpenting Bantu Masyarakat

Insentif pembebasan tarif listrik ini diberlakukan untuk mengurangi dampak ekonomi akibat meluasnya wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Selain menggratiskan tarif listrik pelanggan 450 VA, pemerintah merilis sejumlah paket insentif lain antara lain menambah jumlah penerima PKH dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga.

Lalu menaikkan anggaran untuk alokasi Kartu Pra Kerja dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Kemudian relaksasi kredit bagi para debitur bank maupun perusahaan pembiayaan atau leasing.

Kebijakan tarif PLN

PT PLN (Persero) mendukung penuh kebijakan pembebasan tarif listrik bagi warga miskin dengan daya 450 VA maupun diskon tarif bagi pelanggan 900 VA bersubsidi.

“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.

Baca juga: PLN Siap Bebaskan Tarif Listrik bagi Pelanggan 450 VA dan 900 VA

Sementara itu, Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah, menyatakan pihaknya menyambut positif kebijakan tersebut dan dinilai sejalan dengan fokus perusahaan saat ini.

"Di tengah kondisi seperti ini, yang terpenting adalah membantu masyarakat terutama warga yang tidak mampu, agar tetap bisa menikmati listrik melalui keringanan dan penangguhan tarif listrik," tutur dia.

Dwi berharap, melalui kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat terdampak virus corona.

Selain itu, pemangkasan hingga pembebasan biaya ini diharapkan mampu mendorong masyarakat tetap berkegiatan dari rumah, sesuai dengan imbauan physical distancing pemerintah.

"Sehingga penyebaran virus corona dapat dihambat berkurang signifikan," kata Dwi.

Dwi mencatat terdapat 24 juta pelanggan golongan 450 VA. Golongan ini akan dibebaskan biaya listriknya selama 3 bulan.

"Terus yang 900 VA subsidi sekitar 7 juta," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bukan Lagi Inalum, Nama Baru MIND ID jadi PT Mineral Industri Indonesia

Bukan Lagi Inalum, Nama Baru MIND ID jadi PT Mineral Industri Indonesia

Rilis
Kemenkop UKM Buka Nomor Pengaduan untuk Pedagang Pakaian Bekas yang Terdampak Kebijakan Impor Ilegal

Kemenkop UKM Buka Nomor Pengaduan untuk Pedagang Pakaian Bekas yang Terdampak Kebijakan Impor Ilegal

Whats New
Kick Off Food Estate di Papua, Jokowi Minta Pemerintah Beri Kepastian Harga Jual ke Petani

Kick Off Food Estate di Papua, Jokowi Minta Pemerintah Beri Kepastian Harga Jual ke Petani

Whats New
Cara Mengurus SNI untuk UMK, Gratis dan Dapat Pembinaan

Cara Mengurus SNI untuk UMK, Gratis dan Dapat Pembinaan

Whats New
Menkop UKM: Thrifting Membunuh Tukang Jahit, Designer hingga Pembuat Resleting

Menkop UKM: Thrifting Membunuh Tukang Jahit, Designer hingga Pembuat Resleting

Whats New
Tingkatkan Keamanan, PGN Bangun Infrastruktur First Welding Pipa Gas Bumi untuk FajarPaper

Tingkatkan Keamanan, PGN Bangun Infrastruktur First Welding Pipa Gas Bumi untuk FajarPaper

Rilis
Kementan Hibahkan Bantuan Irigasi Perpompaan untuk Petani Lampung Selatan

Kementan Hibahkan Bantuan Irigasi Perpompaan untuk Petani Lampung Selatan

Rilis
Ada Subsidi Motor Listrik, Gesits: Peningkatan Produksi Tergantung Permintaan Pasar

Ada Subsidi Motor Listrik, Gesits: Peningkatan Produksi Tergantung Permintaan Pasar

Whats New
'Thrifting' Dinilai Merusak Pasar UMKM

"Thrifting" Dinilai Merusak Pasar UMKM

Whats New
TikTok dkk Diperingatkan Segera Turunkan Konten Kreator yang Promosikan 'Thrifting'

TikTok dkk Diperingatkan Segera Turunkan Konten Kreator yang Promosikan "Thrifting"

Whats New
Infastruktur Jaringan yang Berkualitas Jadi Landasan Ekonomi Digital RI

Infastruktur Jaringan yang Berkualitas Jadi Landasan Ekonomi Digital RI

Whats New
Giliran Alissa Wahid Cerita Pengalaman Tidak Mengenakkan soal Petugas Bea Cukai

Giliran Alissa Wahid Cerita Pengalaman Tidak Mengenakkan soal Petugas Bea Cukai

Whats New
Kemenkeu Yakin Pemilu Bawa Dampak Positif bagi Ekonomi RI

Kemenkeu Yakin Pemilu Bawa Dampak Positif bagi Ekonomi RI

Whats New
Beli Motor Listrik Subsidi Bisa Kredit, DP 0 Persen, Tenor Cicilan Sampai 5 Tahun

Beli Motor Listrik Subsidi Bisa Kredit, DP 0 Persen, Tenor Cicilan Sampai 5 Tahun

Whats New
Batal Rampung Tahun Ini, Progres Pembangunan Smelter Tembaga di Sumbawa Barat Baru 51,63 Persen

Batal Rampung Tahun Ini, Progres Pembangunan Smelter Tembaga di Sumbawa Barat Baru 51,63 Persen

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+