Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Corona, Pemerintah Anggarkan Rp 20 Triliun untuk Kartu Prakerja

Kompas.com - 01/04/2020, 17:00 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Kartu Prakerja sebagai salah satu insentif untuk masyarakat yang terdampak penyebaran corona virus disease (Covid-19).

“Penanganan Pandemi Covid-19 memerlukan upaya serius yang komprehensif dari semua aspek, mengingat penyebaran Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan, tetapi juga masalah kemanusiaan yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan mempengaruhi fundamental perekonomian nasional kita,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam pernyataan tertulis, Selasa (1/4/2020).

Total anggaran program Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun. Sementara itu, total jumlah penerima program pada 2020 maksimal sebanyak 5.605.634 orang dan peserta program per minggu paling banyak 164.872 orang.

“Jenis pelatihan yang dapat diambil dalam program Kartu Prakerja di masa pandemik Covid-19 adalah yang berbasis daring atau online,” ujar Airlangga.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Apa Itu Kartu Prakerja

Pemerintah menggandeng platform digital seperti Tokopedia, Bukalapak, Skill Academy by Ruangguru, MauBelajarApa, HarukaEdu, PijarMahir, Sekolah.mu, dan Sisnaker untuk program tersebut.

Kemenko Perekonomian sebagai Ketua Komite Cipta Kerja adalah penanggung jawab program Kartu Prakerja. Kemenko Perekonomian juga telah menunjuk manajemen pelaksana selaku pelaksana operasional program.

Sasaran Kartu Prakerja

Adapun Program Kartu Prakerja yang berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian akan diberikan pada pekerja yang mengalami penurunan pendapatan dan kehilangan pekerjaan serta pelaku usaha yang mengalami kesulitan usaha.

“Program Kartu Prakerja dirancang untuk meningkatkan daya beli dan mengurangi beban biaya hidup bagi pekerja dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” kata dia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan sebelum memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 tingkat menteri di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Dalam Rakor tersebut dihasilkan beberapa hal salah satunya mencangkup PPH Pasal 21 yang akan ditanggung Pemerintah untuk industri.ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan sebelum memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 tingkat menteri di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Dalam Rakor tersebut dihasilkan beberapa hal salah satunya mencangkup PPH Pasal 21 yang akan ditanggung Pemerintah untuk industri.
Ia menjelaskan, manfaat yang diterima sebesar Rp 3.550.000 per peserta.

Sebagai informasi, anggaran itu dialokasikan untuk bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan dan akan dialokasikan selama empat bulan, serta insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Pendaftaran Kartu Prakerja dapat dilakukan secara daring lewat laman prakerja.go.id mulai April 2020.

Baca juga: Syarat Mendapatkan Kartu Prakerja dan Bisa Terima Gaji Rp 1 Juta Per Bulan

Pada 31 Maret 2020, pemerintah telah menerbitkan 3 peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum dalam upaya menangani dampak Covid-19.

Adapun Peraturan Perundang-Undangan tersebut yakni PERPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com