Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Di Posko K3 Corona, Pekerja Bisa Aspirasikan Pelaksanaan K3 Corona Perusahaan

Kompas.com - 01/04/2020, 18:50 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah paham, tidak semua pekerja dapat bekerja dari rumah.

Maka dari itu, perusahaan wajib memenuhi standar protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk mencegah coronavirus disease 2019 (Covid-19).

“Ada pekerjaan yang memang harus dikerjakan di lokasi kerja. Perusahaan wajib memenuhi K3-nya,” kata Ida, dalam teleconference bersama para Kadisnaker provinsi seluruh Indonesia, di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Menurut Ida, pekerja merupakan komunitas yang rentan terjangkit Covid-19. Bila perusahaan tidak mengupayakan pencegahan dan penanggulangan, maka akan mempengaruhi pembangunan ketenagakerjaan.

Untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para pekerja serta melindungi kelangsungan usaha, Ida pun meresmikan Posko K3 Corona, yang melekat pada Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

Baca juga: Kemnaker: Jadikan Perlindungan K3 sebagai Kebutuhan Pekerja

Posko tersebut merupakan sarana informasi, konsultasi, dan pangaduan permasalahan K3 Corona di perusahaan.

Pekerja dan pengusaha dapat bertanya, berkonsultasi, dan mengadu pada Posko Pengaduan K3 Corona di Sisnaker Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” kata Ida.

Selain itu Ida mengatakan, para pekerja dan pengusaha bisa mencari informasi K3 Corona di media sosial milik Kemnaker.

“Bagaimana caranya? Buka website www.kemnaker.go.id atau akun Instagram, Facebook, Twitter, dan Youtube Kemnaker,” kata Ida.

Baca juga: Menaker Imbau Perusahaan dan Industri Lakukan Langkah Preventif Penyebaran Covid-19

Sementara itu, perusahaan juga bisa menjaga kebersihan lingkungan kerja dengan menyemprotkan disinfektan, menyediakan sarana cuci tangan, serta memberi edukasi kepada pekerja tentang Covid-19 dan perilaku hidup bersih.

“Kami mendorong pimpinan perusahaan segera menyusun rencana kelangsungan usaha, dan membuat rencana kesiapsiagaan menghadapi pandemi Covid-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja,” kata Ida.

Ida menambahkan, pekerja yang memiliki gejala demam (lebih dari atau sama dengan 38 derajat celcius) atau riwayat demam disertai gangguan pernafasan seperi batuk, sakit tenggorokan, dan sesak nafas, segera datangi fasilitas pelayan kesehatan.

“Lakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar dan protokol kesehatan,” kata Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com