Namun, melihat perkembangan yang terjadi pada beberapa hari terakhir, dengan banyaknya kasus inveksi Covid-19 di Indonesia, tampaknya dampak lokal dari penyebaran Covid-19 justru akan jauh lebih besar.
Tak heran, sejumlah organisasi kembali menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020.
Sebagai contoh, Organization of Economic Cooperation and Development (OECD) beberapa minggu lalu (2/3/2020) menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia versi mereka dari 5,0 menjadi 4,8 persen.
Adapun Moody's beberapa hari kemudian (6/3/2020) menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 4,9 menjadi 4,8 persen.
Bank Indonesia dua hari lalu (19/3/2020) bahkan kembali menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia versi mereka dari sebelumnya 5,0-5,4 persen menjadi 4,2-4,6 persen.
Dampak penyebaran Covid-19 terhadap aktivitas ekonomi dan bisnis syariah di Indonesia –baik yang bersumber dari negara lain maupun dari wabah Covid-19 di Indonesia sendiri– dapat terjadi melalui beberapa saluran.
Pertama, turunnya permintaan terhadap produk-produk bisnis syariah. Di tengah merebaknya Covid-19, tingkat kunjungan wisatawan asing dan wisatawan domestik merosot drastis.
Tingkat okupansi hotel di Indonesia secara umum turun hingga tinggal 10-50 persen, termasuk tingkat okupansi hotel-hotel syariah.
Penjualan paket-paket perjalanan wisata, termasuk wisata syariah, juga seret. Biro-biro perjalanan umrah bahkan harus menanggung kerugian cukup besar akibat pelarangan perjalanan umrah ke Mekkah, Saudi Arabia.
Sementara, penurunan aktivitas konsumsi masyarakat telah mulai terjadi pada semua produk non bahan pokok, termasuk produk-produk makanan dan minuman halal, kosmetika halal dan fesyen muslim.
Penurunan ini kemungkinan akan sangat signifikan jika penyebaran Covid-19 terus berlanjut hingga April dan Mei, saat bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri tiba.
Kedua, kenaikan biaya produksi, baik yang disebabkan oleh gangguan rantai pasokan maupun yang disebabkan oleh perubahan ketenagakerjaan.
Gangguan rantai pasokan terjadi karena ketergantungan Indonesia yang masih cukup tinggi pada bahan-bahan baku dan barang-barang modal dari luar negeri, termasuk bahan-bahan baku dan barang-barang modal yang digunakan untuk memproduksi produk-produk halal.
Begitu juga, gangguan rantai pasokan kemungkinan akan terjadi karena berlakunya pembatasan aktivitas luar rumah di sebagian wilayah strategis di Indonesia.
Sementara, perubahan ketenagakerjaan terjadi karena berlakunya working from home, pengurangan sebagian jam kerja--atau dalam kasus terburuk, penghentian kerja sepenuhnya selama periode tertentu--dan penurunan tingkat kesehatan sebagian tenaga kerja yang bekerja pada bisnis-bisnis syariah.