Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indosat PHK 677 Karyawannya, Serikat Pekerja: Pas Corona Ini, Mereka Mengeksekusi...

Kompas.com - 01/04/2020, 19:53 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Serikat Pekerja Indosat, Roro Dwi Handayani mengatakan, 677 karyawan PT Indosat Ooredoo Tbk (ISAT) menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan tersebut.

Pada 30 Juni 2020 sebut dia, 57 karyawan lainnya juga terancam menyusul rekan-rekannya yang terkena PHK.

"(Karyawan Indosat) 677 orang yang di PHK saat ini dengan cara melanggar HAM," katanya kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Roro menyebutkan, 57 karyawan Indosat yang terancam PHK telah melaporkan hal itu kepada Komisi IX DPR RI serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di 10 kota.

Baca juga: Syarat Pengusaha Bisa Dapat Kredit Murah dari Pemerintah: Jangan PHK Karyawan

DPR pun merespons dan langsung menyerukan kepada perusahaan bergerak di bidang telekomunikasi ini untuk menghentikan tindakan PHK. Kendati dibela oleh para legislator, namun tidak menyurutkan keputusan manajemen Indosat melakukan PHK.

"Sudah (melakukan pertemuan) dengan DPR Maret lalu, diminta Indosat untuk menghentikan," kata Roro.

"Pas corona ini mereka mengeksekusi yang melawan ke dinas tenaga kerja. Padahal lagi ada Covid dan DPR meminta dihentikan PHK," lanjut dia.

Dalam siaran persnya, Roro menyebut, Indosat mendaftarkan perselisihan ke Disnaker ke 10 kota tempat karyawan ditugaskan, di antaranya Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung, Jakarta Pusat, Bandung, Banyumas, Semarang, Kab.Kendal, Surabaya, Malang, Madiun, dan Makassar.

“SP Indosat telah menghubungi para kepala dinas hingga Dirjen untuk minta agar panggilan ditunda, karena keselamatan karyawan dan pengurus SP Indosat dari Jakarta, termasuk lawyer perusahaan dari Jakarta yang harus mendatangi 10 kota terancam akibat mobilitas di tengah wabah Covid -19,” sebutnya.

“Mereka itu masih karyawan Indosat, dan perusahaan wajib memprioritaskan keselamatan karyawan di atas target manajemen untuk mem-PHK dalam waktu 140 hari,” tambah dia.

Baca juga: Pesangon PHK Indosat Sampai 70 Kali Gaji? Ini Kata Serikat Pekerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com