Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Topang Ekonomi, DPR Apresiasi Pemerintah Terbitkan Perppu Corona

Kompas.com - 01/04/2020, 20:07 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun menyatakan, Perppu ini merupakan terobosan yang baik untuk penanganan virus corona.

Menurutnya, di tengah kondisi yang tak lazim seperti saat ini memang membutuhkan upaya luar biasa demi mencegah kondisi ekonomi yang lebih buruk akibat virus corona.

Baca juga: Perppu Terbit, BI Boleh Biayai Defisit APBN Lewat Pembelian Surat Utang Pemerintah

“Memang kita butuh kebijakan besar untuk mengatasi unusual case seperti Covid-19 saat ini dengan unusual way out. Solusinya harus komprehensif,” ujar Misbakhun ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Menurut dia, ruang fiskal dan moneter pemerintah sangat terbatas apabila hanya mengandalkan APBN untuk menangani dampak virus corona.

Menurut Misbakhun, ruang ketatanegaraan yang tersedia bagi pemerintah adalah perppu.

Dia menyebut, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 merupakan langkah awal yang menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam mengambil semua kebijakan untuk mengatasi virus corona dan semua dampak, termasuk terhadap perekonomian nasional.

“Soal isi perppu memang tidak sempurna, tetapi ini dibuat dalam situasi tekanan yang mau tidak mau harus dibuat oleh pemerintah,” ujarnya.

Baca juga: Sri Mulyani Paparkan Skenario Terburuk Perekonomian RI Akibat Corona

Misbakhun pun memprediksi pemerintah akan kembali menerbitkan perppu untuk melengkapi dan menyempurnakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

“Dengan demikian pemerintah memiliki aturan memadai dan legitimasi yang cukup dalam mengambil kebijakan ataupun keputusan untuk mengatasi Covid-19 beserta dampak sosial ekonominya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa (31/3/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com