Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruas Tol Direkomendasikan Ditutup, Jasa Marga Masih Beroperasi?

Kompas.com - 02/04/2020, 12:43 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan, ruas jalan tol dari dan tujuan wilayah Jabodetabek masih beroperasi normal.

Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan sudah merekomendasikan untuk ditutup sementara.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Baca juga: Ini Ruas-ruas Tol yang Direkomendasikan Ditutup

"Karena berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Selain itu, Heru menjelaskan, pemerintah daerah sudah harus mengantongi izin Pembatasan Sosial Berskala Besar dari Kementerian Kesehatan.

Lebih lanjut, apabila nantinya pembatasan jalan tol diberlakukan, Heru memastikan pihaknya sudah siap dengan berbagai alternatif pilihan.

"Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek," ucapnya.

Baca juga: Gerbang Tol Karang Tengah Barat Sempat Ditutup, Simulasi Lockdown?

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merekomendasikan kepada instansi untuk melakukan penutupan sementara ruas jalan tol dari dan tujuan wilayah Jabodetabek.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan Nomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020.

Melalui surat tersebut, Kemenhub merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Badan Pengatur jalan Tol (BPJT), dan PT Jasa Marga untuk membatasi layanan operasional sarana transportasi jalan tol dan jalan arteri nasional.

"Serta kepada Korps Lalu Lintas POLRI dan Dinas Perhubungan setempat untuk dapat bersama-sama dengan unsur terkait melakukan pembatasan perpindahan dari suatu tempat ke tempat Iain di wilayah Jabodetabek serta dari dan ke wilayah Jabodetabek," tulis Kemenhub, dikutip Kamis (1/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com