Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Migran Pulang dari Negara Terdampak Covid-19 , Ini yang Dilakukan BP2MI

Kompas.com - 02/04/2020, 18:25 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dari negara-negara terdampak wabah virus Corona (Covid-19).

Plt. Kepala BP2MI, Tatang Budie Utama Razak menyampaikan, pihaknya melakukan fasilitasi pelayanan kepulangan kepada PMI yang pulang ke Indonesia.

"Sesuai dengan arahan Presiden mengenai penanganan arus masuk WNI, bahwa PMI yang kembali dari luar negeri, harus melalui protokol kesehatan yang ketat baik di airport, pelabuhan, maupun pos lintas batas," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Fasilitasi kepulangan pekerja migran seperti di wilayah-wilayah perbatasan, terutama kepada yang baru tiba dari negara-negara terdampak Covid-19. Termasuk kepada pekerja migran yang pulang dari Malaysia akibat adanya lockdown (karantina wilayah) di negara tersebut.

Baca juga: Imbas Virus Corona, Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri Dihentikan Sementara

Menurut Tatang, prinsip utama pihaknya adalah melindungi kesehatan para pekerja migran yang kembali dari luar negeri dan juga tetap harus melindungi kesehatan masyarakat di tanah air. Karena itu, BP2MI menekankan pentingnya protokol kesehatan yang ketat.

Dalam hal pelayanan kepulangan, BP2MI juga menerapkan protokol pelayanan kepulangan PMI bagi petugas BP2MI dalam masa Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19, yaitu melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga, Pemda, dan pihak terkait sebelum PMI tiba di Indonesia.

Selain itu juga melakukan pemeriksaan dan pendataan PMI di debarkasi serta penanganan jenazah non-suspect Covid-19 serta updating penanganan di Sistim Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).

Dalam hal pengantaran PMI ke daerah asal, lanjut Tatang, juga dilakukan koordinasi dan pemantauan kondisi PMI selama perjalanan. Setibanya di daerah asal PMI, petugas melaporkan kepada perangkat atau Dinas setempat dan menyampaikan kepada PMI untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta memonitor kesehatannya.

"BP2MI juga tetap memonitor dan memantau PMI yang pulang dan melakukan karantina mandiri tersebut melalui koordinasi dengan Pemda setempat. Selama menjalankan tugasnya petugas BP2MI yang memeriksa dan melayani kepulangan PMI juga diwajibkan untuk selalu memakai alat pelindungan diri (ADP)," ujarnya.

Tatang menambahkan, arus pulang PMI dari beberapa negara penempatan terutama dari Malaysia, perlu betul-betul dicermati karena ini menyangkut jumlah PMI yang akan pulang. Saat ini, BP2MI terus memberikan pelayanan dengan mendasarkan pada protokol pelayanan kepulangan PMI dan memantau PMI, baik dari Malaysia melalui wilayah perbatasan di Batam, Tanjung Pinang dan Nunukan.

"Tidak hanya PMI dari Malaysia, PMI yang pulang dari negara-negara lainpun tetap BP2MI layani," pungkasnya.

Baca juga: Menaker Pastikan Pekerja Migran Indonesia di China Belum Tertular Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com