KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memodifikasi program untuk pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Pelaksana tugas (Plt) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan & Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3) Iswandi Hari mengatakan, modifikasi dilakukan sesuai kebutuhan dan potensi masyarakat setempat atau dikenal dengan istilah pengembangan padat karya berbasis sumber daya lokal.
Ia mengatakan Kemnaker juga melibatkan karyawan ter-PHK dalam penyemprotan disinfektan, di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Pulogadung, Jakarta.
Hal tersebut sejalan dengan ajakan Kemnaker agar perusahaan aktif melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan kerja, guna memberi ketenangan kepada pekerja.
Baca juga: Korban PHK Dampak Corona Dapat Rp 1 Juta Per Bulan Per Orang untuk 3 Bulan
“Selain untuk mencegah penyebaran Covid-19 di perusahaan, juga sebagai bentuk pemberdayaan teman-teman ter-PHK agar kembali produktif,” kata Iswandi, saat meninjau penyemprotan disinfektan di PT Martina Berto Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Iswandi mengatakan, nantinya para pekerja ter-PHK tersebut akan mendapat insentif untuk tambahan penghasilan.
“Mereka akan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), serta dilatih dan didampingi instruktur profesional,” kata Iswandi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.