Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemnaker Berdayakan Pekerja Korban PHK karena Terdampak Covid-19

Kompas.com - 02/04/2020, 19:03 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memodifikasi program untuk pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Pelaksana tugas (Plt) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan & Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3) Iswandi Hari mengatakan, modifikasi dilakukan sesuai kebutuhan dan potensi masyarakat setempat atau dikenal dengan istilah pengembangan padat karya berbasis sumber daya lokal.

Ia mengatakan Kemnaker juga melibatkan karyawan ter-PHK dalam penyemprotan disinfektan, di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Pulogadung, Jakarta.

Hal tersebut sejalan dengan ajakan Kemnaker agar perusahaan aktif melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan kerja, guna memberi ketenangan kepada pekerja.

Baca juga: Korban PHK Dampak Corona Dapat Rp 1 Juta Per Bulan Per Orang untuk 3 Bulan

“Selain untuk mencegah penyebaran Covid-19 di perusahaan, juga sebagai bentuk pemberdayaan teman-teman ter-PHK agar kembali produktif,” kata Iswandi, saat meninjau penyemprotan disinfektan di PT Martina Berto Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Iswandi mengatakan, nantinya para pekerja ter-PHK tersebut akan mendapat insentif untuk tambahan penghasilan.

“Mereka akan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), serta dilatih dan didampingi instruktur profesional,” kata Iswandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com