Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Praktis Urus Pajak Saat Wabah Corona

Kompas.com - 02/04/2020, 21:06 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Wabah virus corona baru memberikan dampak besar bagi seluruh sektor di Indonesia, tanpa terkecuali perpajakan.

Padahal, sebagai wajib pajak, masyarakat harus tetap mengurus segala hal berkaitan dengan perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan pembayaran pajak jenis tertentu.

Tapi, sejalan dengan imbauan pemerintah mencegah perluasan pernyebaran virus corona, pelayanan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia ditiadakan hingga 5 April 2020.

Direktorat Jenderal Pajak menghimbau semua wajib pajak untuk melakukan pengurusan pajak secara online dari rumah melalui DJP Online atau application service provider (ASP).

Baca juga: Pemerintah Siapkan Bansos Khusus untuk Redam Arus Mudik

"Momen ini menjadi krusial bagi kami untuk kembali menggerakkan masyarakat, bahwa meskipun KPP tutup, pengurusan pajak dapat dilakukan secara online melalui DJP Online ataupun ASP resmi seperti Klikpajak,” kata Standie Nagadi, VP Marketing Mekari, dalam keterangan tertulis.

Info saja, Mekari sebagai perusahaan software as a service memiliki produk Klikpajak, aplikasi pengelolaan pajak berbasis online untuk pribadi maupun bisnis badan yang telah resmi menjadi mitra ASP Ditjen Pajak.

Lalu, pengurusan pajak apa saja yang bisa wajib pajak lakukan melalui jalur online? Berikut info dari Klikpajak:

Bayar pajak

Untuk menghindari penularan virus corona, wajib pajak bisa membayar pajak tanpa harus datang ke KPP. Ditjen Pajak telah memiliki sistem bernama e-Billing guna membayar pajak secara online.

Baca juga: Pelanggan Listrik 450 VA dan 900 VA, Ini Langkah Dapatkan Token Gratis

Sistem e-Billing tentu berbeda dengan sistem terdahulu, di mana wajib pajak membayar pajak secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SPP). Dengan e-Billing, pajak dibayarkan secara online.

Namun, sebelum membayar, wajib pajak terlebih dahulu membuat kode billing atau ID Billing sebagai portal pembayaran pajak. Untuk membuat ID Billing tidak perlu repot karena bisa didapat di Klikpajak.

Sebagai ASP resmi, Klikpajak sudah mendapatkan izin dari Ditjen Pajak untuk membantu wajib pajak dalam menerbitkan ID Billing. Jadi, ID Billing yang Klikpajak terbitkan valid dan sesuai peraturan perpajakan.

Baca juga: Luhut: Mengenai Pembatasan Transportasi, Itu Hanya Rekomendasi...

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com