Selain itu, ID Billing yang Klikpajak terbitkan tidak ada batasan pembuatan. Wajib pajak bisa menerbitkan ID Billing secara gratis tanpa tambahan biaya apapun.
Wajib pajak bisa langsung membuat kode billing dari berbagai jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Seluruh ID Billing ini akan langsung disimpan secara aman di Klikpajak melalui fitur Arsip Pajak.
Jadi, wajib pajak tidak perlu repot mencari, semua sudah tersimpan aman dan rapi di Klikpajak.
Setor SPT
Penutupan sementara KPP di Indonesia guna menekan laju penularan virus corona, tentu membuat pusing wajib pajak yang biasa menyetor SPT secara manual, langsung ke kantor pajak.
Baca juga: Kemenko Kemaritiman: Jangan Pikir TKA China Datang Itu Membahayakan
Kini, saatnya wajib pajak untuk mempelajari penyetoran SPT secara online yang aman dan praktis. Meskipun di rumah, wajib pajak tetap bisa memenuhi tanggungjawab pelaporan pajak.
Caranya pun mudah. Wajib pajak dapat menyetor SPT melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-Filing/e-Form) di laman www.pajak go.id. Pengisian SPT bisa wajib pajak lakukan secara mandiri dengan panduan.
Klikpajak bisa menjadi pilihan untuk melakukan e-Filing untuk SPT Tahunan Pribadi maupun Badan. Menggunakan e-Filing Klikpajak bisa di mana saja dan kapan saja.
Harus dicatat, sebelumnya melaporkan SPT melalui e-Filing Klikpajak, Anda harus menyiapkan file CSV dan PDF terlebih dahulu. Aturan penyetoran e-Filing lewat ASP seperti Klikpajak tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-36/PJ/2013.
Baca juga: Lewat Video, Menhub Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi dan RSPAD
Faktur pajak
Bagi pemilik usaha yang sudah termasuk dalam Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda wajib membuat faktur pajak setiap tahun sebagai bukti telah memungut pajak dari setiap transaksi yang melibatkan penyerahan benda atau jasa kena pajak.
Faktur pajak yang terbit selama masa pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) kelak Anda laporkan dalam bentuk SPT. Ini sebagai tanda Anda telah membayar pajak usaha sesuai aturan yang berlaku.