Kini tak perlu repot lagi dalam membuat faktur pajak karena sepenuhnya bisa lewat online, yaitu situs Ditjen Pajak. Yang paling penting adalah, Anda sudah memiliki sertifikat pajak, Nomor Seri Faktur Pajak, dan perangkat komputer yang terhubung dengan internet.
Baca juga: Ini Cara Isi Saldo GoPay dengan BCA Oneklik
Selain itu, Klikpajak bisa membantu Anda membuat dan mengelola e-Faktur dengan lebih mudah. Sehingga proses buat, bayar, hingga lapor pajak dapat melalui satu aplikasi, yaitu Klikpajak.
Pemerintah pun memberikan kebijakan bagi wajib pajak orang pribadi terutama dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019. Yakni, relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai 30 April 2020 tanpa kena sanksi keterlambatan.
Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak mendapat relaksasi batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020 tanpa kena sanksi keterlambatan. Tapi, batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku. (SS. Kurniawan)
Baca juga: Mudik di Tengah Corona, Luhut Sebut Tarif Angkutan Bakal Mahal
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Tip praktis urus pajak tanpa ribet saat pandemi virus corona