Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Praktis Urus Pajak Saat Wabah Corona

Kompas.com - 02/04/2020, 21:06 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Wabah virus corona baru memberikan dampak besar bagi seluruh sektor di Indonesia, tanpa terkecuali perpajakan.

Padahal, sebagai wajib pajak, masyarakat harus tetap mengurus segala hal berkaitan dengan perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan pembayaran pajak jenis tertentu.

Tapi, sejalan dengan imbauan pemerintah mencegah perluasan pernyebaran virus corona, pelayanan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia ditiadakan hingga 5 April 2020.

Direktorat Jenderal Pajak menghimbau semua wajib pajak untuk melakukan pengurusan pajak secara online dari rumah melalui DJP Online atau application service provider (ASP).

Baca juga: Pemerintah Siapkan Bansos Khusus untuk Redam Arus Mudik

"Momen ini menjadi krusial bagi kami untuk kembali menggerakkan masyarakat, bahwa meskipun KPP tutup, pengurusan pajak dapat dilakukan secara online melalui DJP Online ataupun ASP resmi seperti Klikpajak,” kata Standie Nagadi, VP Marketing Mekari, dalam keterangan tertulis.

Info saja, Mekari sebagai perusahaan software as a service memiliki produk Klikpajak, aplikasi pengelolaan pajak berbasis online untuk pribadi maupun bisnis badan yang telah resmi menjadi mitra ASP Ditjen Pajak.

Lalu, pengurusan pajak apa saja yang bisa wajib pajak lakukan melalui jalur online? Berikut info dari Klikpajak:

Bayar pajak

Untuk menghindari penularan virus corona, wajib pajak bisa membayar pajak tanpa harus datang ke KPP. Ditjen Pajak telah memiliki sistem bernama e-Billing guna membayar pajak secara online.

Baca juga: Pelanggan Listrik 450 VA dan 900 VA, Ini Langkah Dapatkan Token Gratis

Sistem e-Billing tentu berbeda dengan sistem terdahulu, di mana wajib pajak membayar pajak secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SPP). Dengan e-Billing, pajak dibayarkan secara online.

Namun, sebelum membayar, wajib pajak terlebih dahulu membuat kode billing atau ID Billing sebagai portal pembayaran pajak. Untuk membuat ID Billing tidak perlu repot karena bisa didapat di Klikpajak.

Sebagai ASP resmi, Klikpajak sudah mendapatkan izin dari Ditjen Pajak untuk membantu wajib pajak dalam menerbitkan ID Billing. Jadi, ID Billing yang Klikpajak terbitkan valid dan sesuai peraturan perpajakan.

Baca juga: Luhut: Mengenai Pembatasan Transportasi, Itu Hanya Rekomendasi...

Selain itu, ID Billing yang Klikpajak terbitkan tidak ada batasan pembuatan. Wajib pajak bisa menerbitkan ID Billing secara gratis tanpa tambahan biaya apapun.

Wajib pajak bisa langsung membuat kode billing dari berbagai jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Seluruh ID Billing ini akan langsung disimpan secara aman di Klikpajak melalui fitur Arsip Pajak.

Jadi, wajib pajak tidak perlu repot mencari, semua sudah tersimpan aman dan rapi di Klikpajak.

Setor SPT

Penutupan sementara KPP di Indonesia guna menekan laju penularan virus corona, tentu membuat pusing wajib pajak yang biasa menyetor SPT secara manual, langsung ke kantor pajak.

Baca juga: Kemenko Kemaritiman: Jangan Pikir TKA China Datang Itu Membahayakan

Kini, saatnya wajib pajak untuk mempelajari penyetoran SPT secara online yang aman dan praktis. Meskipun di rumah, wajib pajak tetap bisa memenuhi tanggungjawab pelaporan pajak.

Caranya pun mudah. Wajib pajak dapat menyetor SPT melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-Filing/e-Form) di laman www.pajak go.id. Pengisian SPT bisa wajib pajak lakukan secara mandiri dengan panduan.

Klikpajak bisa menjadi pilihan untuk melakukan e-Filing untuk SPT Tahunan Pribadi maupun Badan. Menggunakan e-Filing Klikpajak bisa di mana saja dan kapan saja.

Harus dicatat, sebelumnya melaporkan SPT melalui e-Filing Klikpajak, Anda harus menyiapkan file CSV dan PDF terlebih dahulu. Aturan penyetoran e-Filing lewat ASP seperti Klikpajak tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-36/PJ/2013.

Baca juga: Lewat Video, Menhub Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi dan RSPAD

Faktur pajak

Bagi pemilik usaha yang sudah termasuk dalam Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda wajib membuat faktur pajak setiap tahun sebagai bukti telah memungut pajak dari setiap transaksi yang melibatkan penyerahan benda atau jasa kena pajak.

Faktur pajak yang terbit selama masa pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) kelak Anda laporkan dalam bentuk SPT. Ini sebagai tanda Anda telah membayar pajak usaha sesuai aturan yang berlaku.

Kini tak perlu repot lagi dalam membuat faktur pajak karena sepenuhnya bisa lewat online, yaitu situs Ditjen Pajak. Yang paling penting adalah, Anda sudah memiliki sertifikat pajak, Nomor Seri Faktur Pajak, dan perangkat komputer yang terhubung dengan internet.

Baca juga: Ini Cara Isi Saldo GoPay dengan BCA Oneklik

Selain itu, Klikpajak bisa membantu Anda membuat dan mengelola e-Faktur dengan lebih mudah. Sehingga proses buat, bayar, hingga lapor pajak dapat melalui satu aplikasi, yaitu Klikpajak.

Pemerintah pun memberikan kebijakan bagi wajib pajak orang pribadi terutama dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019. Yakni, relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai 30 April 2020 tanpa kena sanksi keterlambatan.

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak mendapat relaksasi batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020 tanpa kena sanksi keterlambatan. Tapi, batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku. (SS. Kurniawan)

Baca juga: Mudik di Tengah Corona, Luhut Sebut Tarif Angkutan Bakal Mahal

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Tip praktis urus pajak tanpa ribet saat pandemi virus corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Work Smart
Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com