Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Penerimaan Pajak Digital Bisa Sampai Rp 10,4 Triliun

Kompas.com - 03/04/2020, 05:12 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi bakal menarik pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Bahkan potensi dari PPN dalam PMSE mencapai Rp 10,4 triliun.

PMSE telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca juga: Zoom dan Netflix Banyak Diakses Selama WFH, Sri Mulyani Incar Pajaknya

Jadi PMSE, tidak perlu menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentauan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU Omnibus Law Perpajakan.

Potensi PPN PMSE tercermin dari kajian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam naskah akademik omnibus law perpajakan yang diterima Kontan.co.id.

Sebagai gambaran, Kemenkeu mengkaji ada tujuh bentuk dan nilai transaksi barang digital. Pertama, sistem perangkat lunak dan aplikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp 14,06 triliun.

Kedua, game, video, dan musik mencapai Rp 880 miliar. Ketiga, penjualan film sebesar Rp 7,65 triliun.

Keempat, perangkat lunak khusus seperti untuk perangkat mesim dan disain menapai Rp 1,77 triliun.

Baca juga: Ada Pajak Digital, Pelanggan Netflix dan Spotify akan Kena Biaya Tambahan 10 Persen

Kelima, perangkat lunak telpon genggam sebesar Rp 44,7 triliun. Keenam, hak siaran atau layanan TV berlangganan senilai Rp 16,49 triliun.

Ketujuh, penerimaan dari media sosial dan layanan over the top (OTT) sebanyak Rp 17,07 triliun.

 

Sehingga, total nilai transaksi barang digital mencapai Rp 104,4 triliun, angka ini merupakan gamparan para tahun 2017.

Setali tiga uang, potensi penerimaan PPN mencapai Rp 10,4 triliun dengan menggunakan tarif pajak konsumen sebersar 10 persen yang berlaku saat ini.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama melihat, ke depan potensi penerimaan pajak dari PMSE semakin besar.

Menurutnya, bila perusahaan digital luar negeri tidak dikenai pajak maka akan sangat tidak adil dengan pelaku usaha dalam negero yang memang sudah memiliki kewajiban pemajakan.

“Inilah urgensinya pemerintah taruh ketentuan tersebut dala Perppu. Karenanya memang sudah sangat mendesak untuk melakukan pajak terhadap PMSE dari luar negeri,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Di Pertemuan G20, Sri Mulyani Bahas Pajak Digital dengan Menkeu Arab Saudi

Potensi dari PMSE bisa semakin besar bila pemerintah menarik pajak penghasilan (PPh) perusahaan digital. Di beberapa negara pajak digital sudah berlaku.

Umumnya menggunakan skema digital service tax di mana pajak dikenakan atas penghasilan penyedia jasa periklanan dan jasa intermediasi daring yang penghasilannya diperoleh dari negara asal.

Perancis misalnya, menarik digital service tax sebanyak 3 persen dari nilai transaksi, bahkan dengan model yang sama Austria mematok pajak 5 persen. Bahkan, Australia mematok tarif 40 persen dengan skema branch profit tax atas laba perusahaan yang dialihkan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan alasan pemerintah memasukkan pasal terkait PMSE dalam Perppu lantaran tren meningkatnya transaksi. Pemerintah memandang hal tersebut terjadi dalam kondisi social distancing seperti saat ini.

Baca juga: Soal Pajak Digital, Ini Pendapat Amerika Serikat dan Eropa

Setali tiga uang, harapannya bisa menjadi tambahan penerimaan negara tahun ini, mengingat basis penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan diproyeksikan turun sebagai konsekuensi stimulus pemerintah.

“PMSE ada di Perppu, belakangan sangat besar terjadi transaksi elektronik dengan demikian ini akan menjadi basis pajak pemerintah melalui skema significant economic presence baik untuk subjek pajak dalam maupun luar negeri,” ujar Menkeu, Rabu (1/4/2020). (Yusuf Imam Santoso)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Potensi penerimaan PPN dari pajak digital bisa sampai Rp 10,4 triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com