Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Langkah Dapat Token Listrik Gratis | Tak Ada Larangan Mudik

Kompas.com - 03/04/2020, 05:40 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita mengenai langkah memperoleh token listrik gratis menjadi berita populer kanal Money Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan pembebasan tarif listrik selama tiga bulan bagi pelanggan golongan prabayar 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan subsidi 900 VA.

Berikut 5 berita populer Money Kompas.com yang masih layak disimak pagi ini.

1. Pelanggan Listrik 450 VA dan 900 VA, Ini Langkah Dapatkan Token Gratis

PT PLN (Persero) telah menyediakan mekanisme pembagian token listrik graits bagi pelanggan prabayar golongan 450 Volt Ampere (VA) dan golongan subisidi 900 VA.

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN I Made Suprateka mengatakan, token gratis dapat didapat pelanggan melalui situs atau Whatsapp resmi PLN.

Pelanggan hanya perlu mengirimkan nomor ID pelanggan dan mengirimkannya ke website www. pln.co.id atau ke Whatsapp dengan nomor 08122-123-123.

Bagaimana langkahnya? Silakan baca di sini.

2. Rincian Besaran "Gaji" yang Diterima Peserta Kartu Pra Kerja

Pemerintah akan segera membuka pendaftaran Kartu Pra Kerja pada awal April 2020. Hal itu dilakukan guna menekan dampak ekonomi dari penyebaram wabah virus corona atau Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartano mengungkapkan nantinya peserta program Kartu Pra Kerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan totalnya Rp 3.550.000.

Jika dirinci, insentif "gaji" yang diterima peserta Pra Kerja tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, lalu insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Selengkapnya, baca di sini.

3. Ini Syaratnya Jika Pemda di Jabodetabek Ingin Batasi Transportasi Umum

Kementerian Perhubungan merekomendasikan kepada pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek untuk melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi guna mencegah penyebaran Covid-19.

Namun, bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

“Usulan dari pemerintah daerah, harus disetujui Kemenkes, sesuai yang diamanatkan oleh PP no 21 tahun 2020,” ujar Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Selengkapnya, silakan klik tautan ini.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com