Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Beri Kompensasi untuk Pengusaha Angkutan Umum

Kompas.com - 03/04/2020, 06:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai perlu memberikan kompensasi kepada pengusaha transportasi umum.

Ini dalam rangka merespon rekomendasi pembatasan transportasi umum yang disampaikan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pengamat transportasi Universitas Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan, bisnis angkutan umum sudah terdampak cukup signifikan dari penyebaran virus corona atau Covid-19.

Baca juga: Soal Pembatasan Transportasi, Pemerintah Mau Lihat Kesiapan Masyarakat

Pasalnya, selama periode pandemi virus corona berlangsung, berbagai jenis usaha angkutan umum telah mengalami penurunan penumpang, sehingga merugikan pelaku usaha.

Kerugian tersebut diproyeksi akan semakin dalam apabila rekomendasi pembatasan transportasi umum yang tercantum dalam Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan Nomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020 diterapkan.

"Namun pemerintah, harus memberikan kompensasi bagi pengusaha angkutan umum sebagai wujud negara hadir dan berpihak pada layanan transportasi umum," tuturnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Salah satu bentuk kompensasi yang disarankan oleh Djoko adalah pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada karyawan atau pekerja bisnis transportasi umum.

"Minimal setiap pekerja mendapat bantuan bulanan setara UMK salaam 3-6 bulan ke depan. Setiap bulan dapat dievaluasi," katanya.

Baca juga: Luhut: Mengenai Pembatasan Transportasi, Itu Hanya Rekomendasi...

Selain itu, Djoko juga meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan evaluasi terhadap batas atas plafon aturan relaksasi kredit yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+