JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi industri multifinance. Bagi debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi dapat menghubungi leasing yang bersangkutan.
Dikutip dari publikasi resmi OJK, Jumat (3/4/2020), ada tiga jenis relaksasi cicilan kredit yang bisa diberikan kepada pemilik kendaraan yakni perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan perusahaan pembiayaan.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona. Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan. Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Baca juga: Daftar Leasing yang Berikan Kelonggaran Kredit Kendaraan
Perusahaan leasing yang memberikan kelonggaran kredit antara lain FIF Group, WOM Finance, Mandiri Tunas Finance, ACC, BAF, dan CSUL Finance.
Tata cara mengajukan keringanan cicilan (restrukturisasi) dapat dilakukan dengan cara berikut:
Untuk informasi lengkap persyaratan dan prosedur pengajuan keringanan masing-masing leasing bisa dilihat di sini (persyaratan restrukturisasi perusahaan leasing APPI).
Baca juga: Relaksasi Kredit, OJK: Masyarakat Jangan Berbondong-bondong ke Bank/Leasing
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (@ojkindonesia) pada 2 Apr 2020 jam 3:33 PDT
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.