Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Dapat Keringanan Cicilan Kredit Kendaraan? Ini Prosedurnya

Kompas.com - 03/04/2020, 14:47 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi industri multifinance. Bagi debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi dapat menghubungi leasing yang bersangkutan.

Dikutip dari publikasi resmi OJK, Jumat (3/4/2020), ada tiga jenis relaksasi cicilan kredit yang bisa diberikan kepada pemilik kendaraan yakni perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan perusahaan pembiayaan.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona. Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan. Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Baca juga: Daftar Leasing yang Berikan Kelonggaran Kredit Kendaraan

Perusahaan leasing yang memberikan kelonggaran kredit antara lain FIF Group, WOM Finance, Mandiri Tunas Finance, ACC, BAF, dan CSUL Finance.

Tata cara mengajukan keringanan cicilan (restrukturisasi) dapat dilakukan dengan cara berikut:

  1. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat didownload dari website resmi perusahaan pembiayaan
  2. Pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi perusahaan)
  3. Persetujuan permohonan restrukturisasi akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
  4. Keringanan kredit dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.

Untuk informasi lengkap persyaratan dan prosedur pengajuan keringanan masing-masing leasing bisa dilihat di sini (persyaratan restrukturisasi perusahaan leasing APPI).

Baca juga: Relaksasi Kredit, OJK: Masyarakat Jangan Berbondong-bondong ke Bank/Leasing

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com