Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggan Listrik 900 VA Kode R1M Tak Dapat Diskon, Ini Alasannya

Kompas.com - 03/04/2020, 14:49 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) mulai memberikan potongan sebagian tagihan listrik kepada pelanggan golongan rumah tangga kapasitas 900 Volt Ampere (VA), terhitung sejak 1 April 2020.

Namun, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020, pemberian diskon sebesar 50 persen hanya diberikan kepada pelanggan golongan 900 VA selama ini mendapat subsidi dengan kode R1.

PT PLN (Persero) mencatat, sampai dengan Desember 2019, jumlah pelanggan subsidi golongan 900 VA sebanyak 7.290.720 pelanggan. Pelanggan subsidi tersebut ditentukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Baca juga: Kirim WhatsApp ke PLN demi Token Listrik Gratis, tapi Belum Direspons?

Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah Anda termasuk golongan subsidi atau tidak?

Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pelanggan golongan 900 VA dapat mengetahui apakah tergolong subsidi atau non subsidi dengan mengecek struk tagihan atau token listrik yang sebelumnya sempat dibayarkan.

Apabila pelanggan membeli token listrik, lalu di dalam struk nya tercantum tulisan kode R1M, maka ia termasuk ke dalam pelanggan non subsidi atau mampu. Dengan demikian, pelanggan tidak mendapat diskon sebesar 50 persen.

"Kalau ada pelanggan meihat struknya pas beli token ini kodenya ada R1M.  M ini artinya mampu berarti walau 900 VA. Mohon maaf, yang R1M, non subsdi memang mampu, saat ini tidak eligible untuk mendapatkan diskonnya," ujar Darmawan dalam video conference, Jumat (3/4/2020).

Hal serupa juga berlaku pada pelanggan pascabayar golongan 900 VA.

"Pelanggan pascabayar kalau dilihat struknya ada R1M, mampu, ini non eligible mendapatkan insentif pemerintah sampai saaat ini," katanya.

Dengan demikian, pelanggan golongan 900 VA yang berhak mendapatkan diskon adalah pelanggan dengan kode R1 (subsidi) dalam tagihan listrik dimiliki.

Baca juga: Fakta-fakta Listrik Gratis, Syarat hingga Cara Dapatnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

Whats New
RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com