Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Saran KSPI ke Pemerintah untuk Cegah PHK Selama Pandemi Corona

Kompas.com - 03/04/2020, 21:03 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah dalam mengatasi dampak Covid-19 salah satunya ialah, perubahan skema pada Kartu Prakerja.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah mengubah kebijakan Kartu Prakerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omzet.

Menanggapi hal tersebut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah fokus pada mengatasi pandemi dan dengan segala upaya mencegah terjadinya PHK.

Baca juga: Belanja di Alfamart Bisa Pakai WhatsApp, Begini Caranya

"Jadi tidak efektif untuk mencegah terjadinya PHK. Hal yang lain, potensi PHK akan jauh lebih besar dari quota kartu prakerja yang disediakan," jelas Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono saat dihubungi Kontan.co.id pada Jumat (3/4).

Ia juga menambahkan sudah ada beberapa laporan mengenai PHK selama pandemi Covid-19 di Indonesia. Sayang data pastinya belum dimiliki di KSPI.

"Data pasti tidak ada. Tetapi Beberapa perusahaan otomotif sudah mulai merumahkan. Termasuk beberapa retail dan perhotelan," imbuhnya.

Mengenai bagaimana nasib prakerja selama Covid-19, KSPI menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan hal-hal di antaranya;

Pertama, menurunkan biaya produksi dari perusahaan swasta, dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh. Agar produksi tetap jalan dapat diatur skema libur bergilir. Sehingga ada penghematan listrik, cettering, dan lainnya.

Baca juga: Belanja di Alfamart Pakai WA, Berapa Ongkos Kirimnya?

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com