Standar yang harus dipenuhi yaitu dimensi lebar badan jalan minimal 2 meter yang dapat dilalui kendaraan roda 3, sehingga dapat digunakan untuk berpapasan.
Baca juga: Hadapi Pandemi Covid-19, Kementan Gandeng Startup Pasarkan Hasil Panen Petani
Spesifikasi dan dimensi komponen jalan pertanian (bahu jalan, badan jalan, saluran drainase, gorong-gorong, jembatan dan lainnya) pun disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.
"Standar teknis, kegiatan pembangunan baru, peningkatan kapasitas, rehabilitasi, dan penyediaan bahan material masing-masing lokasi jalan pertanian disesuaikan dengan kondisi setempat," terang Edhy.
Dengan adanya JUT, lanjut dia, para petani akan sangat terbantu dalam menjalankan usaha taninya.
Pelibatan para petani dalam pembangunan jalan juga mendorong rasa memiliki yang lebih tinggi untuk menjaga jalan tersebut.
Baca juga: Tanggulangi Kerugian Petani Akibat Faktor Alam, Kementan Galakkan Program AUTP
"Program pembangunan JUT melalui padat karya ini sebagai upaya untuk pengentasan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja bagi para petani miskin," kata Edhy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.