Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tahun 2020, Kementan Targetkan Pembangunan Jalan Usaha Tani Naik Tiga Kali Lipat

Kompas.com - 04/04/2020, 13:15 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tahun 2020, Kementerian Pertanian (Kementan) kembali membangun Jalan Usaha Tani (JUT) padat karya di lahan pertanian seluas 14.000 hektar.

Target itu naik lebih dari tiga kali lipat dari tahun sebelumnya. Jalan akan dibangun di 10 provinsi dan 30 kabupaten.

Tahun 2019, Kementan telah merealisasikan pembangunan JUT untuk 4.320 hektar sawah sekitar 68,8 kilometer.

Infrastruktur tersebut dibangun di 16 Kabupaten dalam 8 Provinsi yang melibatkan 144 kelompok tani.

Baca juga: Dari Target 1.000 Irigasi Perpompaan, Kementan sudah Bangun 271 Unit

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, pembangunan JUT dilakukan dengan membangun atau merehabilitasi sesuai standar biaya dan aturan.

Pembangunan itu meliputi kawasan budidaya tanaman pangan, kawasan budidaya perkebunan, dan kawasan budidaya hortikultura.

"Harapannya terbangunannya jalan pertanian akan memudahkan para petani dalam mengangkut hasil budi dayanya utuk di pasarkan di desa atau kota ," kata Syahrul dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2020).

Meski demikian, imbuh dia, lahan yang ditetapkan sebagai lokasi JUT harus memenuhi syarat.

Baca juga: Dengan Optimalisasi Irigasi, Kementan Optimis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia

Syaratnya adalah clear dan clean, serta bersedia tidak dialihfungsikan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan kelompok tani/gapoktan bermaterai.

Status lahan juga harus jelas dan tersedia petani penerima manfaat, sesuai kriteria yang telah ditentukan.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Dinas Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pemilihan lokasi Calon Petani Calon Lokasi (CPCL).

Mereka pun bertanggung jawab penuh dalam pembangunan, baik fisik atau keuangan secara padat karya yang dituangkan dalam surat pernyataan tanggung jawab.

Baca juga: Antisipasi Musim Kemarau, Kementan Upayakan Pembangunan Infrastruktur Air

Petani juga didorong bersedia bekerja dalam kelompok dan melepaskan sebagian lahannya tanpa ganti rugi.

"Setiap petani atau kelompok tani harus bersedia untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan jalan pertanian secara swadaya," ujar Mentan.

Standar spesifikasi JUT

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, bangunan JUT juga harus memiliki standar spesifikasi.

Standar yang harus dipenuhi yaitu dimensi lebar badan jalan minimal 2 meter yang dapat dilalui kendaraan roda 3, sehingga dapat digunakan untuk berpapasan.

Baca juga: Hadapi Pandemi Covid-19, Kementan Gandeng Startup Pasarkan Hasil Panen Petani

Spesifikasi dan dimensi komponen jalan pertanian (bahu jalan, badan jalan, saluran drainase, gorong-gorong, jembatan dan lainnya) pun disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.

"Standar teknis, kegiatan pembangunan baru, peningkatan kapasitas, rehabilitasi, dan penyediaan bahan material masing-masing lokasi jalan pertanian disesuaikan dengan kondisi setempat," terang Edhy.

Dengan adanya JUT, lanjut dia, para petani akan sangat terbantu dalam menjalankan usaha taninya.

Pelibatan para petani dalam pembangunan jalan juga mendorong rasa memiliki yang lebih tinggi untuk menjaga jalan tersebut.

Baca juga: Tanggulangi Kerugian Petani Akibat Faktor Alam, Kementan Galakkan Program AUTP

"Program pembangunan JUT melalui padat karya ini sebagai upaya untuk pengentasan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja bagi para petani miskin," kata Edhy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Whats New
Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Whats New
Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Whats New
Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com