Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhitungan Diskon 50 Persen bagi Pelanggan Listrik 900 VA Subsidi

Kompas.com - 04/04/2020, 14:46 WIB
Muhammad Idris

Penulis

 

Untuk merealisasikan kebijakan ini, melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pemerintah menanggarkan dana sebesar Rp 3,5 triliun. Kebijakan ini mungkin saja diberlakukan lebih dari waktu yang terlah ditentukan, yakni 3 bulan.

Baca juga: Kirim WhatsApp ke PLN demi Token Listrik Gratis, tapi Belum Direspons?

Kementerian ESDM dan PLN juga akan menggunakan skema penghitungan besaran yang sama untuk pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi. Namun bedanya, setelah nanti ditemukan berapa biaya penggunaan listrik terbesar selama 3 bulan terakhir, akan dipotong sebesar 50 persen.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo, di mana pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi mendapatkan potongan sebesar 50 persen (listrik gratis).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Sebagai bentuk komitmen memberikan layanan terbaik bagi negeri di tengah pandemi COVID-19, PLN menunjukkan kepedulian dengan memberikan berbagai keringanan untuk 31 juta Pelanggan Listrik Rumah Tangga berupa Program Stimulus COVID-19. PLN langsung menjalankan langkah taktis untuk melaksanakan kebijakan Presiden Joko Widodo dalam kaitannya untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan Rumah Tangga (R1) dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan Rumah Tangga (R1) dengan daya 900 VA bersubsidi. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020. Program Stimulus COVID-19 ini dilakukan sebagai tindakan konkrit dan kepedulian PLN dalam upaya untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi ini. Harapan kami, ini bisa meringankan ekonomi untuk masyarakat ditengah menghadapi pandemi COVID-19. #PLNTerbaik #PLNAtasiCorona #PLNBerbakti #BUMNAtasiCorona

Sebuah kiriman dibagikan oleh PLN (@pln_id) pada 3 Apr 2020 jam 8:49 PDT

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com