Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhitungan Diskon 50 Persen bagi Pelanggan Listrik 900 VA Subsidi

Kompas.com - 04/04/2020, 14:46 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat PT PLN (Persero) memberikan diskon listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan listrik daya 900 VA kategori penerima subsidi. Diskon berlaku selama April, Mei, dan Juni 2020.

Berikut perhitungan diskon 50 persen bagi pelanggan listrik 900 VA subsidi. Untuk pelanggan pascabayar, diskon 50 persen langsung dipotong pada tagihan pelanggan yang meliputi biaya pemakaian dan biaya beban untuk periode April-Juni. 

Sementara untuk prabayar, perhitungan diskon yang diterima pelanggan 900 VA subsidi yakni setiap bulannya diberikan token listrik gratis PLN dengan jumlah kWh sebesar 50 persen dari pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian 3 bulan terakhir (Desember 2019-Februari 2020) untuk periode pembelian bulan April, Mei, dan Juni 2020.

Token listrik gratis PLN yang bisa didapatkan dengan mengirimkan pesan teks via WhatsApp 08122-123-123 (mulai 6 April) atau bisa juga dengan mengisikan nomor ID pelanggan di laman www.pln.co.id.

Baca juga: Listrik Gratis, Ini Manfaatnya bagi Ekonomi

Sebagai informasi, kebijakan diskon listrik bagi pelanggan 900 VA subsidi ini dilakukan untuk mengurangi dampak ekonomi dari mewabahnya virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Diskon 50 persen tarif listrik ini tak berlaku bagi pelanggan daya 900 VA non-subsidi. Pelanggan kategori ini tetap dikenakan tarif listrik normal.

Selain diskon listrik bagi pelanggan 900 VA subsidi, pemerintah menggratiskan pemakaian listrik pada pelanggan daya 450 VA untuk periode April-Juni 2020.

Lalu untuk pelanggan daya 450 VA prabayar, setiap bulannya diberikan token gratis dengan jumlah kWh sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian 3 bulan terakhir (Desember 2019-Februari 2020) untuk periode pembelian bulan April, Mei, dan Juni 2020.

Cara paling mudah mengetahui apakah meteran listrik di rumah masuk kategori subsidi atau non-subsidi bisa dilihat dari struk pembayaran tagihan listrik dan kode yang tertera di meteran listrik.

Baca juga: Hari Ini Sudah Bisa Klaim Token Listrik Gratis PLN via Situs Resmi

Pada struk tagihan listrik, pelanggan 450 VA yang mendapatkan listrik gratis memiliki kode R1/450 VA atau R1T/450 VA. Sementara untuk pelanggan daya 900 VA bersubsidi yang mendapatkan diskon tarif 50 persen, struk pembayarannya memiliki kode R1/900 VA atau R1T/900 VA.

Sementara pada struk pembayaran tagihan listrik pelanggan 900 VA non-subsidi, kode yang tertera yakni R1M/900 VA atau R1MT/900 VA. Kode "M" sendiri artinya mampu.

Struk pembayaran PLN 900 VA subsidi dan non subdidiStruk pembayaran PLN 900 VA subsidi dan non subdidi Struk pembayaran PLN 900 VA subsidi dan non subdidi

Sebelumnya, dalam keterangan resminya, pelanggan prabayar yang ingin mendapatkan listrik gratis untuk bisa didapatkan melalui WhatsApp.

 

Apabila pelanggan ingin mengklaim token gratis melalui WhatsApp, berikut cara mendapatkan token listrik gratis (PLN token gratis):

Buka Aplikasi WhatsApp

  1. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.
  2. Token gratis akan muncul
  3. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis PLN tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Baca juga: Via WhatsApp, Klaim Token Listrik Gratis PLN Bisa Diakses 6 April

Sementara cara mendapatkan token gratis bagi pelanggan golongan 450 VA dan golongan subsidi 900 VA melalui situs resmi bisa dilakukan dengan langkah berikut:

  1. Buka laman PLN online di www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus Covid-19.
  2. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter. Kemudian token gratis akan ditampilkan di layar.
  3. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis PLN tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Kebijakan listrik gratis 3 bulan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

 

Untuk merealisasikan kebijakan ini, melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pemerintah menanggarkan dana sebesar Rp 3,5 triliun. Kebijakan ini mungkin saja diberlakukan lebih dari waktu yang terlah ditentukan, yakni 3 bulan.

Baca juga: Kirim WhatsApp ke PLN demi Token Listrik Gratis, tapi Belum Direspons?

Kementerian ESDM dan PLN juga akan menggunakan skema penghitungan besaran yang sama untuk pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi. Namun bedanya, setelah nanti ditemukan berapa biaya penggunaan listrik terbesar selama 3 bulan terakhir, akan dipotong sebesar 50 persen.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo, di mana pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi mendapatkan potongan sebesar 50 persen (listrik gratis).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Sebagai bentuk komitmen memberikan layanan terbaik bagi negeri di tengah pandemi COVID-19, PLN menunjukkan kepedulian dengan memberikan berbagai keringanan untuk 31 juta Pelanggan Listrik Rumah Tangga berupa Program Stimulus COVID-19. PLN langsung menjalankan langkah taktis untuk melaksanakan kebijakan Presiden Joko Widodo dalam kaitannya untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan Rumah Tangga (R1) dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan Rumah Tangga (R1) dengan daya 900 VA bersubsidi. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020. Program Stimulus COVID-19 ini dilakukan sebagai tindakan konkrit dan kepedulian PLN dalam upaya untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi ini. Harapan kami, ini bisa meringankan ekonomi untuk masyarakat ditengah menghadapi pandemi COVID-19. #PLNTerbaik #PLNAtasiCorona #PLNBerbakti #BUMNAtasiCorona

Sebuah kiriman dibagikan oleh PLN (@pln_id) pada 3 Apr 2020 jam 8:49 PDT

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com