Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Topang Ekonomi, DPR Minta Pemerintah Prioritaskan UMKM

Kompas.com - 04/04/2020, 16:12 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah memprioritaskan penyelamatan ekonomi rakyat, terutama pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Ini terkait penanggulangan dampak ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19). Sebab, gejolak ekonomi yang baru mulai muncul akibat virus corona sudah memukul UMKM.

Misbakhun mengatakan, krisis kali ini berbeda dibandingkan kondisi 1998. Sebab, kala itu UMKM masih tumbuh, bahkan mampu menjadi penyelamat perekonomian nasional.

Baca juga: Hadapi Pandemi Virus Corona, Perusahaan Fintech Dukung UMKM Lewat Skema Ini

“Pada krisis 1998, UMKM Indonesia menjadi andalan ekspor karena harganya murah akibat depresiasi rupiah. Namun saat ini kondisinya jauh berbeda,” ujar Misbakhun ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Menurut dia, social distancing dan physical distancing diterapkan di Indonesia dan berbagai negara, bahkan penguncian diri atau lockdown demi mencegah penularan virus corona. Efeknya ternyata sangat signifikan terhadap UMKM di Indonesia.

“Saat ini UMKM yang pertama kena imbas. Mereka tidak lagi hanya kesulitan memasarkan produknya, bahkan ada yang berhenti berproduksi,” terang Misbakhun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi (Covid-19).

Baca juga: Terpukul Corona, Ini 5 Keluhan Para Pelaku UMKM

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk menangani pandemi virus corona dan imbasnya terhadap perekonomian.

Dari dana itu ada Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, dari Rp 405,1 triliun itu juga ada alokasi anggaran sebesar Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Menurut Misbakhun, saat ini UMKM yang terimbas virus corona sangat membutuhkan bantuan. Dalam hitungannya, insentif untuk UMKM paling tidak berjalan selama 3 hingga 6 bulan.

“Para pengusaha UMKM itulah yang pertama harus diberikan infus pertolongan bailout melalui kredit ultramikro, kredit mikro dan KUR selama tiga bulan yang dibiayai negara. Kalau belum cukup ditambah dua bulan. Kalau masih kurang ditambah sebulan lagi sehingga total menjadi enam bulan,” tuturnya.

Misbakhun menuturkan, bantuan itu harus menjangkau semua cicilan kredit pelaku UMKM.

“Ini untuk semua jenis kredit UMKM dari institusi keuangan apa pun,” tegasnya.

Baca juga: Asosiasi UMKM: Stimulus dari Pemerintah adalah Berita Baik, tetapi...

Selanjutnya, negara juga dapat membantu UMKM membayar tagihan listrik. Misbakhun mengatakan, memang Presiden telah membebaskan tagihan bagi 24 juta rumah tangga pelangan listrik berdaya 450 VA, serta memberikan diskon 50 persen untuk 7 juta rumah tangga pelanggan listrik 900 VA selama tiga bulan ke depan.

Namun, Misbakhun mengharapkan pemerintah juga memasukkan bengkel, workshop dan pabrik skala kecil ke dalam skema penerima bantuan subsidi listrik selama enam bulan.

“Skemanya adalah tiga bulan dibayarkan negara, ditambah dua bulan dan perpanjangan satu bulan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com