Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Turunkan Tarif PPh Badan, Begini Skemanya

Kompas.com - 04/04/2020, 20:35 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sesuai dengan Perppu 1 Tahun 2020, pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021, dan menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022.

Adapun penghitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun pajak 2019 yaitu sebesar 25 persen.

Dengan demikian penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif 25 persen.

Baca juga: PLN: 8,5 Juta Pelanggan Telah Dapat Token Listrik Gratis

Melalui siaran resmi, Sabtu (4/4/2020), Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (PPh Pasal 25) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulai masa pajak SPT tahunan 2019.

Adapun bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020, perhitungan dan setoran angsuran PPh pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.

Sementara untuk angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak bulan April 2020 (yang disetor paling lambat pada 15 Mei 2020), dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru yaitu 22 persen.

"Untuk itu pemerintah mengimbau wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25," kata Hestu.

Baca juga: Cara Bedakan Pelanggan Listrik 900 VA Subsidi dan Nonsubsidi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com