Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Bukti Nyata Asuransi Petani, 6 Poktan di Bone Gagal Panen dapat Ganti Rugi

Kompas.com - 05/04/2020, 08:23 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Program asuransi pertanian atau Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Kementerian Pertanian (Kementan) terbukti memberikan manfaat nyata kepada petani.

Pasalnya, enam kelompok tani (Poktan) di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menerima klaim asuransi setelah mengalami gagal panen di sawah seluas 33,75 hektar (ha).

Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bone, Sunardi Nurdin mengatakan, keenam poktan tersebut ikut asuransi dengan membayar Rp 36.000 per ha.

"Keenam kelompok tani yang sawahnya gagal panen tersebut, diberikan pencairan dana AUTP totalnya Rp 202,5 juta atas lahan yang gagal seluas 33,75 ha," ujarnya.

Baca juga: Tanggulangi Kerugian Petani Akibat Faktor Alam, Kementan Galakkan Program AUTP

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menerangkan, petani yang gagal panen dapat memulai kembali usaha taninya dari pembayaran klaim.

Sebab, petani yang mengikuti asuransi pertanian akan mendapatkan penggantian Rp 6 juta per ha.

"Tentu ini akan mengembalikan semangat petani untuk kembali memulai usaha taninya," kata dia seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/4/2020).

Apalagi, lanjut Sarwo, sampai saat ini program AUTP tidak menemui banyak kendala karena pembayaran klaim yang dilakukan PT Jasindo berjalan lancar.

Dia menjabarkan, premi AUTP sangat murah karena mendapat subsidi dari pemerintah, yaitu Rp 36.000 per ha dari nilai aslinya Rp 180.000.

Baca juga: Antisipasi Musim Kemarau, Kementan Upayakan Pembangunan Infrastruktur Air

“Sayang sekali kalau petani tidak ikut karena jika mereka gagal panen, kan ada uang yang akan cair sebesar Rp 6 juta per ha," ungkapnya.

Tak hanya itu, Kementan juga mempermudah pendaftaran dan pendataan asuransi bagi petani yang tertarik.

Pasalnya, Kementan bersama PT Jasindo juga menerbitkan layanan berbasis daring melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).

Untuk mendaftar, petani atau poktan tinggal mendaftar didampingi penyuluhnya dengan mengisi formulir digital pada aplikasi SIAP.

Sarwo pun berharap, AUTP mampu memitigasi risiko usaha petani, sehingga mereka bisa berdaya saing lebih baik. Syarat utamanya, petani dengan sukarela mau menjadi peserta AUTP.

Baca juga: Kesadaran Petani akan Program Asuransi Pertanian Terus Meningkat

"Setelah menjadi peserta AUTP, petani otomatis akan mendapat jaminan perlindungan terhadap risiko usaha tani, sehingga setelah mendapatkan klaim, petani bisa melakukan usaha taninya kembali," tandasnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com