Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Physical Distancing, Pemerintah Godok Panduan SOP Angkutan Umum dan Pribadi

Kompas.com - 05/04/2020, 16:19 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PUPR, Kepolisian, dan lembaga terkait sedang menggodok buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi pembatasan orang dalam angkutan umum serta kendaraan pribadi.

SOP ini dalam rangka meminimalisasi penyebaran virus corona (Covid-19) kepada masyarakat yang tetap melaksanakan mudik, salah satunya mengimplementasikan jaga jarak fisik.

Adapun jaga jarak fisik tersebut dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang, baik penggunaan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi. 

Baca juga: Pemerintah Diminta Beri Kompensasi untuk Pengusaha Angkutan Umum

“Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama dua bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Ridwan Djamaluddin melalui keterangan tertulis, Minggu (5/4/2020).

Menurut Ridwan, pemerintah berencana akan menaikkan harga tiket untuk angkutan umum dengan dasar berkurangnya jumlah penumpang yang mudik nanti.

“Transportasi umum dan pribadi diperlukan untuk mengimplementasikan jaga jarak fisik. Seperti untuk kendaraan umum, menaikkan harga tiket angkutan umum. Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, itu harga tiketnya dinaikkan,” ujarnya.

Sedangkan untuk kebijakan kendaraan pribadi, Ridwan memaparkan seperti sepeda motor tidak dapat membawa penumpang.

Adapun untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.

Baca juga: Mudik di Tengah Corona, Luhut Sebut Tarif Angkutan Bakal Mahal

“Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan,” katanya.

Selain itu, setiap orang yang melaksanakan mudik juga diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.

Dalam hal ini, pemerintah daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

“Dengan langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini diperkirakan rendah,” terang Ridwan.

Seperti diketahui, pemerintah meminta semua orang untuk tidak melakukan mudik tahunan ke kota kelahirannya (mudik).

Imbauan ini juga berlaku kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) serta karyawan perusahaan milik negara.

Pemerintah juga menyiapkan insentif ekonomi bagi orang-orang yang memilih untuk tidak kembali ke kampung halaman mereka. Hanya mereka yang tidak mudik yang akan menerima insentif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com