Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepastian THR Tetap Cair Saat Wabah Virus Corona

Kompas.com - 05/04/2020, 16:42 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak perusahaan mengalami kesulitan arus kas lantaran terdampak langsung dari wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia. Hal ini berdampak pada ketidakmampuan perusahaan untuk membayarkan kewajibannya kepada karyawan, termasuk tunjangan hari raya (THR).

Kendati demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR). Sebab, membayar THR merupakan kewajiban perusahaan yang tertuang di dalam undang-undang.

"Ini diingatkan kepada (perusahaan) swasta mengenai THR adalah sesuatu yang berdasarkan undang-undang diwajibkan dan Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan hal-hal terkait THR," ujar Airlangga ketika memberikan keterangan pers hasil rapat terbatas kesiapan Ramadhan dan Idul Fitri di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Menurut Airlangga, pemerintah terus menggodok sejumlah skema stimulus yang bisa diberikan ke pengusaha agar bisa menjaga kemapuannya membayar kewajiban kepada karyawan, salah satunya keringanan pajak.

Baca juga: Menaker akan Denda Pengusaha yang Terlambat Bayar THR Pekerja

"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberi stimulus dunia usaha antara lain PPh 21 dan selama ini sudah diberi ke industri pengolahan," ujar Airlangga.

Pemerintah juga telah menelurkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk memberi dukungan tambahan ke sektor usaha

Beberapa di antaranya yaitu memberikan potongan pungutan PPh Badan sebesar 22 persen mulai tahun ini. Kemudian, mempercepat restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada 19 sektor usaha.

Airlangga pun mengatakan, pemerintah juga akan memperluas dukungan kepada beberapa sektor usaha lain yang terdampak virus corona seperti pariwisata, sektor jasa transportasi dan beberapa sektor lain yang masih dalam pembahasan.

Baca juga: Menko Airlangga Ingatkan Pengusaha Bayar THR Karyawan

"Berdasarkan paket kemarin di luncurkan Perppu dan APBNP, dukungan sektor usaha akan diperluas, tidak hanya manufaktur tapi juga sektor terdampak lain termasuk pariwisata, jasa terkait pariwisata, transportasi dan sektor lain yang segera dikoordinasikan untuk ditambahkan," kata dia.

Perusahaan tak bayar THR akan didenda

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja atau buruh, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com