Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Debitur dengan Keuangan Sehat Harus Tetap Bayar Cicilan Kredit

Kompas.com - 05/04/2020, 20:00 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan aturan restrukturisasi atau kelonggaran kredit bagi para debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19.

Dengan adanya kebijakan ini, debitur dari berbagai sektor usaha terdampak virus corona dapat menikmati kelonggaran kredit dalam beberapa bentuk.

Kendati demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso meminta kepada debitur terdampak dengan keuangan yang sehat tetap melakukan pembayaran kredit sesuai perjanjian awal.

Baca juga: Relaksasi Kredit, Apa Untungnya untuk Nasabah dan Industri Keuangan?

"Kami imbau ke debitur masih punya ruang untuk nyicil, karena tabungannya banyak, induk usahanya kaya, ini tetap bisa dibayar angsurannya," kata Wimboh dalam konferensi video, Minggu (5/4/2020).

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan, sebab meski debitur diberikan kelonggaran dalam kondisi pandemi corona, perbankan atau perusahaan pembiayaan tetap memiliki kriteria lain dalam penilaian kelancaran pembayaran kredit.

"Meski ketepatan membayar dilakukan (kelonggaran), prospek usaha dan kondisi debitur harus dihitung, hanya ketetapan membayar dikategorikan lancar," ujarnya.

Pada saat bersamaan, Wimboh mendorong bank ataupun perusahaan leasing untuk menerapkan aturan pelonggaran kredit ini.

Baca juga: Relaksasi Kredit, OJK: Masyarakat Jangan Berbondong-bondong ke Bank/Leasing

Sebab, dengan diterapkannya aturan ini, bank atau perusahaan leasing tidak perlu membentuk pencadangan kredit bermasalah akibat keterlambatan pembayaran.

"Apabila tidak digunakan lembaga keuangan konsekuensinya harus dihitung kolektibiltas aslinya. Akan berat bagi lembaga keuangan, karena harus membentuk pencadangan sehingga ruang gerak menjadi sempit," ujarnya.

Senada dengan Wimboh, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mendorong debitur terdampak virus corona dengan keuangan sehat, untuk tetap melakukan pembayaran kredit sesuai perjanjian awal.

Dengan demikian, harapannya kondisi keuangan bank dan perusahaan leasing dapat tetap terjaga.

"Kita harus melihatnya secara balance, sektor riil tetap hidup dan sektor keuangan tetap sehat. Untuk usaha-usaha yang masih bagus cashflow-nya itu tetap, jangan ikut memanfaatkan relaksasi, supaya cashflow tetap sehat," ucapnya.

Sebagai informasi, aturan mengenai kelonggaran kredit diatur dalam Perturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.

Dengan diterbitkannya aturan tersebut, debitur yang terdampak virus corona akan dapat menikmati kelonggaran kredit.

Baca juga: OJK: Nasabah yang Mampu Bayar Tidak Dapat Pelonggaran Kredit

Kelonggaran kredit dapat diberikan oleh bank atau perusahaan leasing dalam beberapa bentuk, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com