Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] PLN soal Situsnya yang Susah Diakses | "Update" Bank/Leasing yang Berikan Keringanan Kredit

Kompas.com - 06/04/2020, 05:36 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Situsnya Lelet Diakses untuk Klaim Token, PLN Beri Penjelasan

Pemerintah merealisasikan program listrik gratis 3 bulan bagi pelanggan PLN daya 450 VA (listrik gratis PLN). Sementara untuk pelanggan 900 VA subsidi, diberikan diskon tarif listrik 50 persen yang berlaku pada April, Mei, dan Juni 2020.

Khusus untuk pelanggan listrik prabayar ( PLN token gratis), klaim token listrik gratis PLN bisa dilakukan dengan dua cara, yakni via WhatsApp di nomor 08122-123-123 dan situs resmi www.pln.co.id.

Kendati demikian, sejumlah pelanggan mengaku sulit mengakses website resmi PLN untuk melakukan klaim token listrik gratis prabayar.

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka, menjelaskan pihaknya sudah menambah kapasitas server hingga empat kali lipat dari kondisi normal agar pelanggan bisa mengakses klaim token listrik gratis.

Simak selengkapnya di sini

2. Klaim Token Listrik Gratis Belum Bisa via WhatsApp, Ini Penjelasan PLN

Pemerintah lewat PT PLN (Persero) menggratiskan listrik bagi pelanggan daya 450 VA untuk meringankan dampak ekonomi dari virus corona (Covid-19) yang berjumlah 23.832.071 pelanggan.

Sementara bagi pelanggan PLN dengan daya 900 VA subsidi, ada keringanan dari pemerintah berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Pelanggan di kategori 900 VA penerima subsidi ini berjumlah 7.290.720 pelanggan.

Bagi pelanggan PLN listrik prabayar, layanan gratis dan diskon listrik bisa didapatkan dengan dua langkah mudah, yakni lewat situs web www.pln.co.id dan WhatsApp ke nomor 08122-123-123 ( listrik gratis PLN).

Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, sampai saat ini token listrik gratis masih belum bisa diklaim melalui WhatsApp. Ini karena PLN dan Facebook (pemilik WhatsApp) masih menyelesaikan persiapan, terutama terkait kapasitas server.

Baca selengkapnya di sini

3. Besok, Token Listrik Gratis PLN Sudah Bisa Diklaim via WhatsApp

PT PLN (Persero) menggratiskan listrik bagi pelanggan daya 450 VA serta diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA subsidi untuk meringankan dampak ekonomi dari virus corona (Covid-19). Kebijakan listrik gratis 3 bulan berlaku untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020.

Bagi pelanggan PLN listrik prabayar, layanan gratis dan diskon listrik bisa didapatkan dengan dua langkah mudah, yakni lewat situs web www.pln.co.id dan WhatsApp ke nomor 08122-123-123 ( listrik gratis PLN).

Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, saat ini klaim token listrik gratis baru bisa dilakukan lewat website resmi PLN di www.pln.co.id. Sementara untuk klaim melalui WhatsApp, baru bisa dilakukan pada Senin besok (6/4/2020).

"Insya Allah nanti (listrik gratis PLN) akan bisa berjalan mulai hari Senin, hari ini masih sedang dalam tahap perbaikan. Bukan dari PLN nya, tetapi dari server pihak WhatsApp dengan Facebook," ujar Darmawan dalam keterangannya.

Selengkapnya baca di sini

4. Update, Daftar Bank yang Berikan Keringanan Kredit

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) merilis daftar lengkap bank umum dan bank syariah yang setuju memberikan restruktirisasi atau kelonggaran kredit bagi para debitur yang terdampak virus corona.

Tercatat, sampai dengan 5 April 2020 terdapat 71 bank umum dan bank syariah yang telah mengikuti aturan kelonggaran kredit yang diterbitkan oleh OJK.

Aturan kelonggaran kredit diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.

Dengan diterbitkannya aturan, debitur yang terdampak virus corona akan dapat menikmati kelonggaran kredit.

Bank mana saja yang berikan keringanan kredit tersebut? Simak di sini

5. Simak, Daftar Baru Perusahan Leasing yang Beri Keringanan Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru lengkap perusahaan pembiayaan atau leasing yang setuju memberikan restruktirisasi atau kelonggaran kredit bagi para debitur yang terdampak virus corona.

Kelonggaran kredit diberikan sejalan dengan Perturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.

Dengan diterbitkannya aturan tersebut, debitur yang terdampak virus corona akan dapat menikmati kelonggaran kredit.

Kelonggaran kredit dapat diberikan oleh bank atau perusahaan leasing dalam beberapa bentuk, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Simak selegkapnya daftar baru leasing yang beri keringanan kredit di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com